Wednesday, July 19, 2006

Mengembangkan Jiwa Interprenership: Upaya Mengatasi Kekerasan Pada Perempuan

Sejak zaman jahiliyah sebelum masuknya iIslam sampai zaman neoimperialis saat ini Perempuan mengalami tindak kekerasan dan ketertindasan baik di ranah domestik maupun pada ranah publik, padahal Islam sangat memuliakan sosok kaum Hawa ini. Kekerasan, ketidakadilan, diskriminasi itulah yang sering terjadi kepada-nya.

Diskriminasi terjadi pada ranah sosial budaya, politik dan hukum, serta ekonomi. Pada ranah sosial dan budaya, menurut jumlah masih banyaknya perempuan yang buta huruf dan berpendidikan rendah, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, alat kontrasepsi yang membahayakan nyawa ibu, perempuan dijadikan objek eksploitasi kapitalisme global dengan memperdagangkan keindahan tubuhnya dengan bebas nilai. Pada ranah politik perempuan dengan suaranya dan jumlahnya yang mayoritas hanya dijadi alat untuk meraih kekuasaan dan tidak terpenuhinya kuota 30 persen di parlemen dari tingkat daerah sampai pusat. Pada ranah ekonomi terjadi diskriminasi dalam upah dan gaji, terbatasnya kesempatan untuk menduduki posisi straregis.

Kasus kekerasan yang menimpa perempuan terjadi pada ranah domestik maupun publik ranah domestik maraknya perdagangan terhahap anak di bawah umur, maupun usia dewasa serta kasus pemukulan dan pembunuhan terhadap istri. Pada ranah publik terjadi pelecehan sampai dengan pemerkosaan. Untuk kekerasan dalam perempuan pada ranah domestik penyebanya karena tuntutan ekonomi, rendahnya kualitas pendidikan. Dimana satu dan yang lainnya saling berhubungan erat. Pendidikan tanpa uang tidak bisa dinikmati, uang tanpa pendidikan akan bebas nilai. Ditambah lagi untuk negara Indonesia keterbatasan kesempatan kerja. Wallahu'alam


By : Buddy

Pengantar H. Ir. Azwar Anas

Mengenal Yang Maha Pencipta menjadi sangat penting sebab tanpa pengenalan yang benar, manusia bisa tersesat dan mencelakakan dirinya sendiri. Ibaratnya seperti seorang pesuruh yang diminta majikannya untuk mengantarkan surat kepada bosnya, Pak Herman. Majikan tersebut sebenarnya ingin minta izin bahwa ia tak dapat masuk kantor hari ini karena demam yang membuat sekujur badannya lemah. Padahal ada tugas yang musti diselesaikan hari ini. Kalau ia tak menuntaskannya hari ini, maka ia bisa dipecat dari perusahaan.

Pesuruhnya tadi diberitahu nama dan alamat si bos dan lalu pergi begitu saja tanpa sempat dijelaskan ciri-cirinya. Sesampai di alamat yang dituju, ia langsung mengeloyor masuk begitu saja melewati pintu gerbang. Di halaman ia bertemu dengan seorang lelaki yang mengenakan celana pendek dan kaos oblong putih-polos sedang menyiram halaman rumah. Ia menyangkanya salah seorang pembantu Pak Herman. Tanpa banyak basa-basi, ia bertanya dengan agak lancang dan nada tinggi, "Mana yang bernama Herman, tolong panggilkan, aku ingin bertemu dengannya untuk menyampaikan suatu pesan penting!" Orang yang sedang menyiangi tanaman di halaman yang tak lain adalah Pak Herman sendiri, tampak keheranan melihat tingkah sombong tamunya. Setengah jengkel, ia berkata kepadanya,"Di sini tak ada yang bernama Herman. Saudara barangkali salah alamat. Tolong cari di tempat lain saja." Si pesuruh tadi buru-buru membalikkan badan dan melenggang begitu saja meninggalkan rumah Pak Herman.

Ia tidak berusaha mencari atau bertanya kepada orang di sekitarnya tentang alamat atau ciri-ciri Pak Herman. Karena merasa tidak berhasil menemukan orang yang bernama Herman, maka ia memutuskan untuk pulang saja dan mengadukan semuanya kepada sang majikan. Betapa heran sang majikan melihat psuruhnya pulang dengan tangan hampa. Ia padahal telah memberikan alamat yang jelas dan benar. Tapi si pesuruh menyangkal. Meski ia telah sampai di alamat yang dituju, namun ia tidak menemukan Pak Herman, malah dikatakan salah alamat. Ketika sang majikan memintanya untuk menyebutkan ciri-ciri orang yang ditemuinya di alamat tersebut. Dengan bersemangat ia menjelaskannya dengan detail; badannya yang tambun, rambutnya yang mulai memutih, kulitnya yang gelap, dan matanya yang agak sipit. Demi mendengar semua penjelasan tadi, sang majikan yakin bahwa orang yang dijumpai pesuruhnya tadi adalah Pak Herman sendiri. Ia langsung mendamprat pesuruhnya karena tindakannya yang amat konyol dan membodohkan dirinya sendiri itu. Kontan saja, si pesuruh sangat malu dan merasa bersalah atas itu semua. Dengan memohon-mohon ia minta kepada majikannya agar tidak diberhentikan dan disuruh pulang kampung.

Demikianlah gambaran orang yang hanya tahu nama-nama Dia Yang Maha Pencipta akan tetapi tidak mengenalnya dengan baik. Manusia bisa tersesat oleh karenanya. Buku ini berusaha melempangkan jalan bagaimana agar manusia dapat mengenal Allah dengan baik. Pertama-tama dengan membersihkan diri sendiri (tanziih). Menyusul kemudian nanti langkah-langkah berikutnya, yakni; tazyiin (menghias diri), taat, dan tawakkal. Masing-masing insya Allah akan tertuang dalam sajian buku yang menarik. Dengan panduan empat tahapan itulah, insya Allah, usaha manusia untuk mengenal Tuhannya akan berhasil. Amiin

By : Azwar Anas

Nelayan Jepang

Orang Jepang sejak lama menyukai ikan segar. Tetapi tidak banyak ikan yang

tersedia di perairan yang dekat dengan Jepang dalam beberapa dekade ini.

Jadi untuk memberi makan populasi Jepang, kapal-kapal penangkap ikan

bertambah lebih besar dari sebelumnya. Semakin jauh para nelayan pergi,

semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk membawa hasil tangkapan itu ke

daratan. Jika perjalanan pulang mencapai beberapa hari, ikan tersebut

tidak segar lagi. Orang Jepang tidak menyukai rasanya. Untuk mengatasi

masalah ini, perusahaan perikanan memasang freezer di kapal mereka.

Mereka akan menangkap ikan dan langsung membekukannya di laut.

Freezer memungkinkan kapal-kapal nelayan untuk pergi semakin jauh dan

lama. Namun, orang Jepang dapat merasakan perbedaan rasa antara ikan segar

dan beku, dan mereka tidak menyukai ikan beku. Ikan beku harganya menjadi

lebih murah. Sehingga perusahaan perikanan memasang tangki-tangki

penyimpan ikan di kapal mereka. Para nelayan akan menangkap ikan dan

langsung menjejalkannya ke dalam tangki hingga berdempet-dempetan. Setelah

selama beberapa saat saling bertabrakan, ikan-ikan tersebut berhenti

bergerak.

Mereka kelelahan dan lemas, tetapi tetap hidup. Namun, orang Jepang masih

tetap dapat merasakan perbedaannya. Karena ikan tadi tidak bergerak selama

berhari-hari, mereka kehilangan rasa ikan segarnya. Orang Jepang

menghendaki rasa ikan segar yang lincah, bukan ikan yang lemas.

Bagaimanakah perusahaan perikanan Jepang mengatasi masalah ini?

Bagaimana mereka membawa ikan dengan rasa segar ke Jepang? Jika anda

menjadi konsultan bagi industri perikanan, apakah yang anda

rekomendasikan?


RENUNGKAN...

Begitu anda mencapai tujuan-tujuan anda, seperti mendapatkan jodoh -

memulai perusahaan yang sukses - membayar hutang-hutang anda – atau

apapun, anda dapat kehilangan gairah anda. Anda tidak perlu bekerja

demikian keras sehingga anda bersantai. Anda mengalami masalah yang sama

dengan para pemenang lotere yang menghabiskan uang mereka, pewaris

kekayaan yang tidak pernah tumbuh dewasa, dan para ibu rumah tangga jemu

yang kecanduan obat-obatan resep. Seperti masalah ikan di Jepang tadi,

solusi terbaiknya sederhana. Hal ini

diamati oleh L. Ron Hubbard di awal 1950-an.


"Orang berkembang, anehnya, hanya dalam kondisi lingkungan yang menantang"

-L. Ron Hubbard-


Keuntungan dari sebuah Tantangan:

Semakin cerdas, tabah dan kompeten diri anda, semakin anda menikmati

masalah yang rumit. Jika takarannya pas, dan anda terus menaklukan

tantangan tersebut, anda akan bahagia. Anda akan memikirkan

tantangan-tantangan tersebut dan merasa bersemangat. Anda tertarik untuk

mencoba solusi-solusi baru. Anda senang. Anda hidup! Bagaimana Ikan Jepang

Tetap Segar?

Untuk menjaga agar rasa ikan tersebut tetap segar, perusahaan perikanan

Jepang tetap menyimpan ikan di dalam tangki. Tetapi kini mereka memasukkan

seekor ikan hiu kecil ke dalam masing-masing tangki. Memang ikan hiu

emakan sedikit ikan, tetapi kebanyakan ikan sampai dalam kondisi yang

sangat hidup. Ikan-ikan tersebut tertantang.


Renungan:


Jangan menghindari tantangan, melompatlah ke dalamnya dan taklukanlah.

Nikmatilah permainannya. Jika tantangan anda terlalu besar atau terlalu

banyak, jangan menyerah. Kegagalan jangan membuat anda lelah, sebaliknya,

atur kembali strategi. Temukanlah lebih banyak keteguhan, pengetahuan, dan

bantuan. Jika anda telah mencapai tujuan anda, rencanakanlah tujuan yang

lebih besar lagi. Begitu kebutuhan pribadi atau keluarga anda terpenuhi,

berpindahlah ke tujuan untuk kelompok anda, masyarakat, bahkan umat

manusia. Jangan ciptakan kesuksesan dan tidur di dalamnya. Anda memiliki

sumber daya, keahlian, dan kemampuan untuk membuat perubahan.

Jadi, masukkanlah seekor ikan hiu di tangki anda dan lihat seberapa jauh

yang dapat anda lakukan dan capai !




By : Anonim

MATINYA LEMBAGA PENEGAK HUKUM

Sampai hari ini seluruh umat manusia masih meyakini bahwa lembaga peradilan merupakan satu-satunya tempat untuk mendapatkan keadilan, termasuk lembaga peradilan yang ada di Indonesia. Namun dapat disayangkan apabila lembaga peradilan yang ada di Indonesia banyak dijumpai transaksi jual beli keadilan. Sehingga masyarakat jenuh dengan kondisi tersebut. Kejenuhan tersebut merupakan faktor utama terjadinya anarkisme dalam penyampaian aspirasi.


Sejak Indonesia merdeka sampai dengan bergulirnya orde reformasi, sektor hukum merupakan wilayah yang nyaris tidak tersentuh dengan proses perubahan di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri bahwa penegakan hukum dan reformasi peradilan merupakan faktor yang sangat fundamental yang harus ditempuh, untuk mendapatkan suatu tatanan masyarakat Indonesia baru yang adil dan demokratis. Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat hukum belum menampakkan upaya yang serius. Dan hal ini dapat di jumpai di media massa dan media eloktronik terjadinya dugaan penyalagunaan kekuasaan di lembaga-lembaga penegakan hukum.


Lemahnya penegakan hukum dan adanya penyalagunaan wewenang dalam praktek peradilan merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Di orde reformasi kian banyak fakta yang menunjukkan bahwa peradilan kita masih dipenuhi oleh para mafia peradilan. Terpilhnya Baqir Mannan sebagai Hakim Agung pada Mahkama Agung Republik Indonesia di nilai tidak mampu membuat lembaga peradilan menjadih bersi dari peraktek kotor, terdapat 6000-an hakim se-Indonesia, lebih dari lebih dari 60% di antaranya merupakan hakim busuk. Sementara itu di tingkat Mahkamah Agung, sebagian besar hakim agung dicurigai sebagai hakim-hakim yang bermasalah.


Menurut data dari Lembaga ICW, selama kurung waktu tahun 2000 hingga 2006 terdapat 160 hakim di berbagai daerah yang telah membebaskan pelaku korupsi, diantaranya 67 kasus di bebaskan di Pengadilan Negeri, 3 kasus korupsi dibebaskan di Pengadilan Tinggi dan 7 kasus korupsi dibebaskan di Mahkamah Agung.


Terjadinya perpecahan di dalam tubuh pengadilan tindak pidana korupsi, pada lembaga tersebut, hakim ketua pada persidangan perkara Harini Wijoso tanggal 26 April 2006 menolak permintaan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Baqir Mannan sebagai saksi pada perkara Harini Wijoso pada tanggal 26 April 2006 yang lalu. Dan sebelumnya, ada juga penolakan pemeriksaan di Mahkamah Agung atau menolak memberikan salinan pendapat hukum, ini juga menunjukkan para hakim konsisten menolak semangat perbaikan dalam sistem peradilan di Indonesia.


Hal yang sama juga terjadi dilembaga kejaksaan baik kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi dan Negeri merupakan potret buram dalam penuntutan hukum yang diemban lembaga tersebut. Sebagai contoh adalah adanya Keputusan untuk menghentikan penyidikan dan proses peradilan dugaan korupsi yang dilakukan mantan penguasa Orde Baru oleh oleh kejasaan dan didukung oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid bersama kroni-kroni Suharto termasuk SBY-JK, padahal kasus tersebut merupakan kasus terbesar di Indonesia dimana mantan Presiden suharto di duga menyalagunakan kekuasaanya selama menjadi Peresiden Republik Indonesia dan sudah menjadi simbol korupsi dan maskot pelaku korupsi di Indonesia. Menurut lembaga Penelitian Masyarakat transparansi Indonesia bahwa setidaknya dalam priode 1993-1998 tercatat Keputusan Presiden (Kepres) bermasalah dari 528 Keputusan Presiden (Kepres) dalam tenggang waktu priode tersebut, Keputusan Presiden tersebut memberikan fasilitas dan kemudahan bagi kegiatan anggota dan keluarganya serta kroninya. Lembaga ICW telah mengindentifikasi setidaknya terdapat 30 Keputusan Presiden (Kepres) yang bemuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menguntungkan keluarga mantan Presiden Suharto dan kroninya. Transaparancy Intertrnasional pada tahun 2004 disebutkan bahwa mantan Presiden Suharto dikala berkuasa menduduki peringkat atas sebagai pemimpin terkorup di dunia, dan dalam masa pemerintahannya, mantan Presiden Suharto diduga menjarah uang negara sebanyak15-35 milyard dolar AS. Dan dalam masa itu juga merupakan peringkat kedua terkorup di bawa Presiden Philipina Rerdinand Marcos.


Apa yang dilakukan oleh di kedua lembaga tersebut merupakan kelakuan yang menyalahi bahkan menghianati agenda reformasi dimana salah satu agenda reformasi yang belum dikasanakan adalah melakukan penyidikan dan proses peradilan dalam menuntaskan kasus-kasus KKN yang melibatkan mantan penguasa Orde baru itu serta anggota-anggota keluarganya dan kroni-kroninya.


Langkah yang diambil oleh Komisi Yudisial yakni pengajuan Perpu tentang seleksi ulang hakim agung diharapkan menjadi titik tolak pelaksaan reformasi peradilan dan diharapkan mampu melakukan pembersihan terhadap institusi Mahkamah Agung yang ditengarai dihuni oleh hakim-hakim yang bermasalah. Sayangnya, upaya Komisi Yudisial seakan-akan ditanggapi dingin oleh Pemerintah. Malah, Mahkamah Agung melakukan reaksi yang tidak wajar. Mahkamah Agung seolah-olah melindungi hakim-hakim agung yang bermasalah itu, dengan menolak usulan PERPU dari Komisi Yudisial tersebut. Malah tersiar kabar kalau beberapa Hakim Agung melakukan pertemuan untuk mengkonsolidasikan bahwa Mahkamah Agung (terutama Ketua MA, Bagir manan) menghalang-halangi terwujudnya penegakan hukum dan reformasi peradilan, serta perkembangan demokrasi yang berkeadilan.


Mahkamah Agung saat ini dipresepsikan oleh publik yang tidak reformis dan tidak memiliki pran yang siknifikan didalam proses pembaharuan hukum di indoensia. Pada ironisnya lagi para hakim agung memilih kembali Baqir Mannan sebagai Ketua Mahkama Angung Republik Indonesia. Padah masyarakat meyakini bahwa selama Mahkama agung dipimpin Baqir manna tidak terjadil reformasi peradilan bahkan semakin terpuruk selama kepemimpinannya. Demikian juga halnya kejasaan agung yang dipimpin Abdurrahman Saleh.


Langkah Presiden Bambang Yudoyono mempending kasus suharto merupakan langka penghianatan reformasi dan penghancuran hukum di Indonesia. Wailaupun Abdulrahman saleh kepada kompas, minggu mengatakanan langkah menghentikan penuntutan kasus suharto dilakukan karena, sesuai dengan penilaian medis, tak mungkin diadili "kalau nanti ada penilaian medis yang bisa dilakukanl lagi jadi belum titik."

Yayasan yang dahulu perna disita tetap dalam status sitaan "kami sedang memplajari kemungkinan ditempuh jalur perdata."


Terpilihnya kembali Baqir Mannan sebagai ketua Mahkama Agung Republik Indonesia merupakan bukti nyata bahwa reformasi pengadilan belum tersentuh sejak sewindu reformasi. Selama Baqir Mannan menjabat sebagai ketua Mahkama Agung Republik Indonesia reformasi pengadilan tidak jalan bahkan terjadi penyelamatan hakim-hakim diduga bermasalah.


Untuk melaksanakan reformasi peradilan dan penegakan hukum, sebaiknya para petinggi republik ini harus mengambil hikmah dari kata-kata orang bijak, orang bijak mengatakan: " dilukai bukan dibayar dengan kebaikan atau balas dendam, akan tetapi dilukai dibalas dengan keadilan dan keadilan dapat diperoleh di lembaga peradilan ."



By : Justeriah

Kiat Berpartisipasi dalam Pembahasan RUU di DPR dan DPD

A. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ke mana saja kita dapat menyampaikan gagasan kita?

1. Anggota DPR dari Komisi atau Pansus atau Panja yang membahas

2. Badan Legislasi DPR

3. Asisten I Sekretariat Jenderal DPR bidang perundang-undangan

4. Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi

5. Fraksi-fraksi

Pilihan untuk menentukan kepada badan mana gagasan kita ingin disampaikan, sebenarnya tergantung pada RUU apa yang anda akan advokasikan/pantau dan sampai pada tahap mana RUU tersebut dibahas. Untuk RUU yang sudah masuk tahap pembahasan, akan lebih efektif apabila gagasan kita disampaikan kepada anggota DPR yang membahas RUU tersebut. Namun gagasan pada tahap awal, misalnya topik RUU tertentu atau Rancangan Akademik RUU atau naskah RUU tertentu, bisa juga disampaikan kepada kelima lembaga di atas.

Forum apa saja yang dapat kita gunakan?

Penyampaian melalui hearing/diskusi ataupun dalam rapat

1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Forum ini adalah forum resmi yang ada dalam proses pembahasan sebuah RUU. Forum ini diadakan pada saat pembahasan tingkat I RUU, yaitu setelah adanya pemandangan umum fraksi atas RUU atau pemandangan umum pemerintah atas RUU dari DPR.

Untuk dapat terlibat dalam forum ini, cara-cara yang harus kita tempuh adalah:

· Identifikasi terlebih dahulu, sudah sampai tingkat mana pembahasan RUU. (Lihat “Bagaimana Undang-Undang Dibuat”)

· Kirimkan surat kepada ke sekretariat Komisi/Pansus yang membahas RUU. (Lihat “Komisi dan Mitra Kerjanya”)

· Sebutkan maksud dan tujuan untuk meminta adanya RDPU tersebut.

· Pastikan kita memiliki bahan yang siap dibagikan dalam RDPU tersebut, agar pembahasannya bisa fokus.

· Pantau terus perkembangan dari gagasan kita dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.

2. Audiensi atau hearing dengan fraksi-fraksi

Forum ini lebih fleksibel, artinya tidak ada waktu yang terjadualkan sehingga kita dapat melakukan kapan saja sepanjang proses pembahasan RUU itu berlangsung. Sulitnya, penjadualan dan kesediaan fraksi untuk bertemu dengan kita sepenuhnya tergantung pada kemauan fraksi tersebut. Namun, hal ini bisa diatasi dengan menyampaikan surat permohonan dengan maksud, tujuan, serta identifikasi institusi/individu yang jelas, dan ditindaklanjuti melalui hubungan telepon secara intensif.

Bagimana caranya:

Hearing dengan fraksi dapat lebih mudah jika kita mengenal salah satu anggota dari fraksi yang bersangkutan. Kalaupun tidak, kita dapat memintanya ke sekretariat fraksi. Tentukan alasan serta tawaran waktu untuk bertemu untuk memudahkan fraksi/sekretariat fraksi menyusun jadual. Jangan lupa cantumkan identifikasi institusi/individu dengan jelas serta nomor telepon yang dapat dihubungi agar komunikasi penentuan jadual dapat lebih mudah terjadi.

3. Konsultasi Publik

DPR kadang-kadang melakukan mekanisme konsultasi publik (sosialisasi) untuk RUU banyak mendapatkan sorotan. Konsultasi publik (sosialisasi) bisaanya dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia .

Bagaimana anda dapat berpartisipasi?

· Mintalah informasi kepada sekretariat Komisi/Pansus mengenai kapan dan di mana saja konsultasi publik akan diadakan, serta organisasi yang menjadi mitra lokal DPR.

· Jika kota anda termasuk yang akan dikunjungi, mintalah kepada penyelenggara lokal untuk mengundang anda dalam forum tersebut.

· Jika informasi tentang mitra lokal tidak juga didapatkan, anda dapat menghubungi pemerintah daerah setempat ataupun universitas negeri di kota anda, karena Sekretariat DPR biasanya bekerja sama dengan pemerintah daerah atau dengan perguruan tinggi di kota tersebut.

· Datanglah dengan membawa usulan secara tertulis. Selain mempermudah untuk dipelajari, juga berjaga-jaga jika anda tidak sempat menyampaikan usulan secara lisan/ langsung dalam forum tersebut.

· Mintalah hasil konsultasi publik tersebut dan pantaulah perkembangan usulan anda di pembahasan RUU tersebut selanjutnya.

4. Hearing dengan Badan Legislasi

Badan Legislasi DPR saat ini menjadi badan yang cukup berpengaruh dalam proses legislasi DPR. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan dengan Badan Legislasi DPR.

a. Memasukkan naskah usulan anda untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR

b. Memberikan masukan atas suatu naskah RUU yang sedang dibahas

Di samping forum-forum di atas, setiap saat anda juga dapat memberikan masukan anda kepada Sekretariat Jenderal DPR RI terutama Asisten I Bidang Perundang-undangan.

Berikut badan yang dapat anda hubungi di DPR

Badan Legislasi DPR

Ketua : DR. Muhammad A.S. Hikam, MA

Telpon : (021) 5756040, (021) 5756041

Faksimili : (021) 5756379

Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (P3I) DPR

Ketua : Toip Heryanto

Telpon : (021) 5756067

Faksimili : (021) 5756068

Asisten I Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR

Ketua : H. R. Sartono, SH, Msi

Telpon : (021) 5715738

Faksimili : (021) 5715933

B. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Ke mana kita dapat menyampaikan gagasan kita?

1. Anggota DPD

2. PAH/Tim Kerja yang mengusulkan, membahas atau mempertimbangkan Usul RUU yang menjadi wewenang DPD.

3. Panitia Perancang Undang-Undang

4. Sekretariat Jenderal DPD

5. Sekretariat Daerah

6. Sekretariat DPRD

Pilihan untuk menentukan kepada badan mana gagasan kita ingin disampaikan, sebenarnya tergantung pada RUU apa yang anda akan advokasikan/pantau dan sampai pada tahap mana RUU tersebut dibahas. Untuk RUU yang sudah masuk tahap pembahasan, akan lebih efektif apabila gagasan kita disampaikan kepada anggota DPD yang membahas RUU tersebut. Namun gagasan pada tahap awal, misalnya topik RUU tertentu atau Rancangan Akademik RUU atau naskah RUU tertentu, bisa juga disampaikan kepada kelima lembaga di atas.

Forum apa saja yang dapat kita gunakan?

A. Melalui Hearing dan Rapat

1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Ad-Hoc (PAH) atau Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Forum ini dilaksanakan oleh PAH dan PPUU kapan saja di dalam atau di luar waktu pembahasan Usul RUU dan Usul Pembentukan RUU. RDPU bisa dilaksanakan atas permintaan dari PAH, PPUU atau atas permintaan pihak lain.

Caranya:

- Pastikan bahwa Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU berada dalam lingkup kewenangan DPD.

- Kirimkan surat kepada Sekretariat PAH yang mengusulkan, membahas atau mempertimbangkan suatu Usul Pembentukan Rancangan Undang-Undang dan Usul RUU atau kepada Sekretariat PPUU.

- Jika anda berada di daerah, maka anda bisa melayangkan surat anda kepada Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD, untuk meminta diadakan RDPU atas suatu Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.

- Sebutkan maksud dan tujuan anda untuk meminta adanya RDPU tersebut.

- Pastikan anda memiliki bahan yang siap dibagikan dalam RDPU tersebut, agar pembahasannya bisa fokus.

- Untuk akuntabilitas, anda bisa memantau perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenang anggota DPD sekali setahun di daerah pemilihan dalam hal ini dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

2. Hearing dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)

Forum ini dapat dilakukan kapan saja selama di dalam atau di luar waktu pembahasan suatu Usulan RUU. Waktunya bisa pada saat masa sidang atau pada saat PPUU mengunjungi daerah dalam kunjungan kerja dalam suatu masa sidang. Caranya anda bisa menghubungi Sekretariat PPUU untuk bertemu disertai alasan dan maksud yang jelas.

Anda dapat memasukkan draft Usulan RUU kepada PPUU untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD, dan anda juga dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.

3. Hearing dengan Anggota DPD yang merupakan anggota PAH yang mengusulkan, membahas Usul Pembentukan RUU atau Usul RUU .

Forum ini juga bisa dilaksanakan kapan saja, di dalam atau di luar masa pembahasan suatu Usulan RUU atau pada saat kunjungan kerja anggota DPD ke daerah atau pada saat Anggota DPD melakukan kegiatan kerja di daerah masing-masing. Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah, di mana hasil dari kunjungan kerja dan kegiatan anggota DPD di daerah akan dilaporkan kepada semua alat kelengkapan DPD.

Anda dapat menghubungi sekretariat masing-masing PAH. Jika anda berdomisili di luar Jakarta anda bisa menghubungi Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD setempat untuk meminta bertemu dengan disertai alasan yang jelas dan tawaran waktu bertemu.

Anda dapat memasukkan draft Usulan RUU kepada Anggota DPD untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD, serta anda dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.

B. Melalui Surat

Setiap waktu anda bisa mengirimkan saran, kritik dan masukan kepada anggota DPD melalui Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD di daerah masing-masing. Semua masukan dan kritikan akan disampaikan kepada anggota DPD pada saat kunjungan kerja.

Caranya

Kirimkan surat langsung yang dapat berisi usulan RUU, pertimbangan atas suatu RUU yang berada dalam lingkup kewenangan DPD kepada Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD.

Daftar Kontak:

1. Sekretariat Jenderal DPD

Ketua : Rahimullah, SH., M.Si.

Telepon : (021) 5710203

Faks : (021) 5741755

2. Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)

Ketua : I Wayan Sudhirta, SH

Wakil Ketua : Intsiawati Ayus, SH, MH

Wakil Ketua : H.L Abdul Muhyi Abidin, A.Ag.

Telp : (021) 57897243

Faks : (021) 57900741

3. Surat dapat juga dialamatkan kepada Kantor Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD tingkat propinsi

Korupsi nye Soeharto!!

Tamsil : upaya pembunuhan nabi oleh semua utusan kabilah yang mirip dengan persetujuan seluruh elit penguasa baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam rangka melepaskan Soeharto.

Tanda akhir dari era Reformasi :sebagaimana yang disinyalir kompas tentang awan gelap reformasi, semua mencari kambing putih.

Sirna harapan terhadap salah satu tuntutan reformasi: penegakkan supremasi hukum menuju era ketidakpastian. sungguh di sayangkan memang.

Suatu hari aku membaca sebuah tulisan, yang menarik dari satu tulisan tersebut si penulis menyingkat nama SBY: Soeharto Bapaknya Yudhoyono. Hmm... atau memang benar SBY salah satu keturunan dari anaknya Cendana.

Wallahu'alam


By : Buddy

Peringatan Milad Partai Bulan Bintang (PBB) ke-8

JAKARTA, - Selain di hadiri oleh pimpinan, fungsionaris anggota kader dan simpatisan partai, sejumlah tokoh nasional turut menghadiri Tasyakuran Milad Partai Bulan Bintang ke-8 minggu (15/07) di Sahid Hotel Jakarta. Diantara tokoh yang terlihat hadir yaitu Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua GP Ansor Saefullah Yusuf, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi, Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil dan juga dari Anggota DPR-RI fraksi PKS Tamsil Linrung.

Dalam pembukaan Milad ke-8 PBB diwali dengan pembacaan ayat suci Al-qur'an serta kata sambutan dari ketua panitia Jurhum, kemudian dilanjutkan dengan hiburan kasidah yang dibawakan oleh artis asal Jawa Barat trio Bimbo. Para hadirin terlihat khusuk ketika trio Bimbo membawakan lima lagu andalan mereka diantaranya "sajadah panjang". Disela-sela membawakan lagu salah satu personil Bimbo memberikan sedikit tausiahnya. “krisis yang terjadi di negeri ini bukan hanya krisis multidimensional tetapi telah mengarah kepada krisis bencana," ujar salahsatu personil Bimbo.

Di sela-sela kesempatan acara, Dewan Pimpinan Pusat PBB memberikan penghargaan PBB Award kepada orang-orang yang berjasa dalam penegakan syariat Islam. Diantaranya yang mendapat penghargan tersebut yaitu, Gubernur Sumatera Barat dan ketua Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Sulawesi Selatan.

Pada peringatan Milad tersebut Yusril Izha Mahendra selaku ketua Majelis Syuro berkesempatan memberikan tausiahnya. "Janganlah kita menjadi fanatisme pada sebuah partai politik karena ia adalah alat untuk mencapai suatu tujuan," paparnya. Partai Bulan Bintang adalah salah satu partai yang mengusung penegakan syariat Islam di Indonesia dalam setiap kampanyenya. "Syariat Islam adalah kewajiban bagi umat Islam itu sendiri, menjalankan syariat Islam tidak tergantung pada piagam Jakarta, ada atau tidak adanya piagam Jakarta syariat Islam akan terus berjalan karena ia suatu ibadah yang sahid," ujar Yusril. "Pada zaman penjajahan hukum adat sangat didukung oleh pemerintah Belanda pada waktu itu, karena jika hukum Islam yang ditegakan pada waktu itu maka tidak ada pertentangan dari adat-adat yang lain, jika hukum adat yang ditegakan perselisihan dan konflik antar adat akan timbul itulah yang diinginkan oleh penjajah Belanda untuk mengadu-domba bangsa ini selama bertahun-tahun,” ungkap Yusril di tengah-tengah tausiahnya. Menurut Yusril, ada sekitar130 orang anggota DPR mendesak pemerintah untuk segera mencabut peraturan-peraturan pemerintah yang berbau syariat Islam karena dapat merusak kerukunan antar umat beragama. "Islam adalah agama ramatan 'alamin lalu kenapa syariat Islam dianggap suatu ancaman yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama dinegeri ini," ujar Yusril. Diakhir penutupan tausiahnya Yusril berpesan kepada simpatisan PBB "Walaupun PBB tidak menang dalam Pemilu 2004 namun ide-ide dan pemikiran PBB telah banyak diterapkan, terutama dalam penagakan syariat Islam."

Dalam kesempatan itu pula ketua umum DPP PBB MS Ka'ban berkesempatan memberikan tausiahnya. Dalam tausiahnya Ka'ban, begitu beliau akrab dipanggil mengungkapkan, bahwa dalam penegakan syariat Islam perlu mengadopsi subtansi-subtansi yang terdapat dalam syariat Islam itu sendiri. "Bahwa Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RU-APP) dapat mengejawantahkan pembangunan Visi Indonesia 2020, itu tidaklah benar," ujar Ka'ban. Bagi Partai Bulan Bintang, persoalan bangsa harus tetap dikembalikan kepada sendi-sendi dasar negara sendiri. Kita telah memiliki TAP MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional yang menegaskan bahwa aktor pertama penyebab krisis Indonesia adalah nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat. Dalam press realeasenya Ka'ban mengungkapkan, "Visi Indonesia 2020 yang ditetapkan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2001 menegaskan bahwa Indikator paling utama dari keberhasilan pembangunan adalah relijius, yakni masyarakat yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Dengan nilai relijius dan visi ketuhanan, arah Indonesia bukanlah negara sekuler, juga bukan sosialis-komunis maupun kapitalis-liberal." Ka'ban juga berharap, agar pihak-pihak yang bersebrangan dengan umat untuk tidak membenturkan hak umat Islam untuk menjalankan syariat agamanya yang telah dijamin oleh UUD 1945. Diakhir penutupan pidatonya Ka’ban berpesan "harapan, keyakinan dan sikap optimisme terhadap cita-cita dan visi Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah di Republik ini telah menjadi suatu keniscayaan yang akan terus menyertai langkah-langkah kita ke depan."

Akhirnya acara Milad ke-8 Partai Bulan Bintang pada minggu malam tersebut ditutup dengan hiburan musik balada dari Timur Tengah yang dibawakan oleh penyanyi dangdut Siti KDI.

By : Buddy