Saturday, May 12, 2007

Rokok: Dulu Makruh Kini Haram

Rokok, dulu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Wong hukum kok berubah-ubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang dikatakan haram.

Hal ini disebabkan kita masih sering mencampuradukkan antara pengertian syariah dan fiqih. Syariah adalah hukum yang diwahyukan oleh Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam al-Quran dan Sunnah. Apa yang telah ditetapkan 14 abad yang lalu berupa hukum Syariah itu, tetap berlaku hingga kini bahkan sampai akhir jaman nanti, tidak berubah.

Lain halnya dengan Fiqih. Fiqih adalah hukum Islam yang dideduksi dari syariah untuk menjawab situasi-situasi spesifik yang tidak secara langsung ditetapkan oleh hukum syariah. Penetapan hukum berdasarkan deduksi ini dapat saja berubah tergantung pada situasi dan kondisi dimana hukum itu diterapkan. Kedua istilah yang sebenarnya tidak sama ini, hingga kini masih sering dipukul rata saja dengan sebutan, Hukum Islam.

Lima Ratus Silam

Budaya (me) rokok termasuk gelaja yang relatif baru di dunia Islam. Tak lama setelah Chirstopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol lainnya mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500, rokok kemudian tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania. Dunia Islam, pada saat itu berada dui bawah kekhilafahan Ustmaniyah yang berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang perlu oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang merokok.

Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan hukum merokok, adalah dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan ini. Diketahui bahwa merokok menyebabkan bau nafas yang kurang sedap. Fakta ini kemudian dianalogkan dengan gejala serupa yang dijumpai pada masa Rasulullah Saw, yaitu larangan mendatangi masjid bagi orang-orang yang habis makan bawang putih/bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang ditimbulkannya. Hadist mengenai hal ini diriwayatkan antara lain oleh Ibnu Umar, ra, dimana Nabi bersabda, "Siapa yang makan dari tanaman ini (bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami" (HR Bukhari-Muslim).

Sebagaimana kita ketahu, di penghujung sholat setiap orang memberikan salam, yang bisa bertemu muka satu dengan yang lainnya. Dapat dibayangkan, betapa tidak nyamannya bila ucapan salam ke kanan-kiri itu menebarkan "wangi" bawang mentah! Berdasarkan analogi tersebut, para ulama Islam saat itu berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh (tercela).

Kini, Haram

Demikianlah hukum merokok yang sampai saat ini kita pahami, makruh. Lima ratus tahun berselang, fakta-fakta medis menunjukkan bahwa rokok tidak sekedar menyebabkan bau nafas tak sedap, tetapi juga berakibat negatif secara lebih luas pada kesehatan manusia.

Sebenarnya pengaruh buruk dari merokok terhadap kesehatan telah diperkirakan sejak awal abad XVII (Encyclopedia Americana, Smoking and Health, p.70 1989). Namun demikian, rupanya perlu waktu hingga 350 tahun untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang cukup untuk meyakinkan dugaan-dugaan itu.

Kenaikan jumlah kematian akibat kanker paru-paru yang diamati pada awal abad XX telah menggelitik dimulainya penelitian-penelitian ilmiah tentang hubungan antara merkokok dan kesehatan. Sejalan dengan peningkatan pesat penggunaan tembakau, penelitian pun lebih dikembangkan, khususnya pada tahun-tahun 1950-an dan 1960-an.

Laporan penting tentang akibat merokok terhadap kesehatan dikeluarkan oleh The Surgeon General's Advisory Committee on Smoking and Health di Amerika Serikat pada tahun 1964. Dua tahun sebelumnya The Royal College of Physician of London di Inggris telah pula mengeluarkan suatu laporan penelitian penting yang mengungkapkan bahwa merokok menyebabkan penyakit kanker paru-paru, bronkitis, serta berbagai penyakit lainnya.

Hingga tahun 1985 sudah lebih dari 30.000 paper tentang rokok dan kesehatan dipublikasikan. Sekarang ini tanpa ada keraguan sedikitpun disimpulkan bahwa merokok menyebabkan kanker paru-paru baik pada laki-laki maupun wanita. Diketahui juga bahwa kanker paru-paru adalah penyebab utama kematian akibat kanker pada manusia. Merokok juga dihubungkan dengan kanker mulut, tenggorokan, pankreas, ginjal, dan lain-lain.

Bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh negatif rokok terhadap kesehatan yang telah diringkaskan di atas mengharuskan kita untuk meninjau kembali status hukum makruh merokok yang selama ini kita ketahui. Beberapa fakta berikut ini sangatlah relevan untuk dijadikan bahan perenungan dan pertimbangan, sebelum sebatang rokok lagi mulai anda "nikmati" :

  1. Rokok menyebabkan kanker dan kanker menyebabkan kematian, maka merokok menyebabkan kematian. Hukum tentang perbuatan semacam ini secara terang dijelaskan dalam syariat Islam, antara lain ayat Al-Quran yang terjemahannya adalah: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa..." (QS 6:151)
  2. Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang bersifat mengganggu fungsi raga dan akal (intoxicant) hukumnya haram, misalnya alkohol, ganja dan sebangsanya. Perhatikan firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan setan.Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu sukses" (QS 5:90). Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadist yang dikumpulkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw berkata, "Setiap yang mengganggu fungsi akal (intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah haram".
  3. Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada orang lain. Asap rokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal dari ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung si perokok, menjadi "jatah" orang-orang disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking atau sidestream smoking yang berakibat sama saja denan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Laa dharar wa laa dhiraar".
  4. Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaa, misalnya dengan membakarnya menjadi abu dan asap rokok. Tegakah kita melihat selembar uang berwajah kartini dibakar setiap minggunya? Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai berikut: "...dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya" (QS 17: 26-27). Sungguh ayat ini adalah suatu deskripsi yan sangat serius

Kesimpulan

Uraian singkat di atas cukuplah kiranya membuktikan bahwa kebiasaan merokok merupakan suatu perbuatan yang terlarang menurut ajaran Islam. Merokok tidak saja memberikan mudharat bagi pelakunya, tetapi juga bagi orang-orang lain di sekitarnya. Merokok tidak dapat memberikan manfaat apapun bagi pelakunya, sehingga membelanjakan harta untuk rokok termasuk dalam kategori pemborosan (tabdzir) yang sangat dicela oleh Islam.

Perlu ditegaskan di sini bahwa Islam pada dasarnya adalah suatu sistem yang membangun, bukan yang menghancurkan. Islam tidak datang untuk menghancurkan kebudayaan, moral maupun kebiasan-kebiasaan umat manusia, tetapi ia datang untuk memperbaiki kondisi umat manusia. Dengan demikian segala sesuatunya dilihat dari persepektif kesejahteraan umat manusia, apa yang merugikan dihilangkan dan apa yang bermanfaat dikonfirmasikan. Dalam Al-Quran ditegaskan bahwa Islam adalah suatu sistem yang:

"..menyuruh mengerjakan ma'ruf dan melarang perbuatan mungkar, dan menghalalkan segala cara yang baik dan mengharamkan segala yang buruk..." (QS. 7:157).

Mudah-mudahan kita sekalian diberi kekuatan untuk selalu melakukan apa yang diperintahkan Allah SWT dan RasulNya, dan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya.

Wallahu 'alam



By : M. Romli, Msc

Wednesday, April 18, 2007

Perdebatan Ekonomi Politik : Konflik Kepentingan Dalam Penyusuan APBN

Pemahaman akan hubungan yang sangat erat antara ekonomi dengan politik akan sangat berguna sekali dalam memahami akar permasalahan negara yang sebenarnya tidak jauh dari persoalan ekonomi dan politik. Pemahaman tentang hal ini saya kira akan sangat berguna untuk meredam atau paling tidak mengurangi skala perdebatan di antara beberapa elemen negara ketika muncul kebijakan baru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun DPR. Sebagai contoh, berdasarkan pengalaman ketika pemerintah menelurkan kebijakan ekonomi, maka akan selalu terjadi konroversi antara ekonomi satu dengan ekonom lain maupun antara ekonom dengan politisi yang pada akhirnya akan menggiring perdebatan itu sampai pada perdebatan publik. Ketika perdebatan sudah sampai di tingkat publik, apalagi eskalasinya semakin meningkat, tentu ini akan menyebabkan dampak yang buruk bagi iklim sosial politik. Demonstrasi, kekerasan bahkan kerusuhan secara empirik merupakan buntut dari perdebatan ditingkat publik tadi.

Untuk mengeliminir hal demikian, pemahaman tentang hakikat hubungan ilmu politik (political science) dengan ilmu ekonomi (economics) harus tertanam pada benak setiap elemen bangsa khususnya ekonom dan politikus serta masyarakat pada umumnya. Tidak dipungkiri bahwa ekonomi dan politik memiliki hubungan yang sangat erat, sehingga ilmu politik dan ilmu ekonomi tidak dapat dipisahkan sebagai satu bidang keilmuan. Jika dirunut dari sejarah hal ini dapat dibuktikan bahwa ilmu politik dan ilmu ekonomi pernah masuk dalam satu bidang ilmu tersendiri yaitu ekonomi politik (political economy). Dengan perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu tersebut kemudian memisahkan diri menjadi dua lapangan yang mengkhususkan perhatian terhadap tingkah laku manusia yang berbeda-beda: ilmu politik (Political science) dan ilmu ekonomi (economics). Akan tetapi, pemisahan itu tidak dapat menutupi hakikat hubungan yang erat antara dua disiplin tersebut. Politik menentukan kerangka kerja aktivitas ekonomi dan menyalurkanya kedalam pengaturan yang ditujukan untuk melayani kepentingan kelompok dominan, disisi lain proses ekonomi dengan sendirinya mengarah pada distribusi kekuasaaan dan kekayaan, dimana kekuasaaan adalah pusat dari kajian ilmu politik.

Dengan memahami hakikat tersebut setidaknya kita sebagai masyarakat di luar pengambil kebijakan (decision maker) mampu berpikir kritis dan tidak emosional dalam menanggapi setiap kebijakan yang ditelurkan oleh elemen yang berwenang seperti pemerintah dan DPR. Disadari atau tidak, dalam setiap pengambilan keputusan tentu diawali sebuah pergulatan intelektual dan dan tidak lepas pula dari perdebatan politis sebagai wujud dari adanya perbedaan kolompok dalam tubuh pengambil kebijakan. Dan perlu disadari bahwa dibelakang setiap variabel ekonomi (jika kebijakan itu adalah kebijakan ekonomi) akan dijumpai sejumlah konstituen politik (political constituents), yang tidak akan mau begitu saja dihadapkan pada pilihan-pilihan yang mereka nilai tidak menguntungkan kepentingan (interest). Ini adalah gejala yang wajar dalam sistem politik berkerangka demokrasi. Karena memang output dari demokrasi ditentukan aktor yang terlibat dalam memikirkan dan memformulasikan setiap kebijakan (baca: kepentingan). Aktor-aktor tersebut antara lain adalah orang-orang yang berkecimpung di partai politik yang secara teori adalah representasi dari aktor utama dalam demokrasi yaitu rakyat.

Salah satu contoh pergulatan intelektual dan kepentingan yang melibatkan paling tidak dua disiplin ilmu (politik dan ekonomi) adalah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biasanya penyusunan APBN akan dimulai bulan Mei dan akan di sahkan pada bulan Agustus pada rapat paripurna DPR setiap tahunnya. Perdebatan ini terjadi hampir setiap tahun dan akar pemasalahan tidak jauh dari permasalahan defisit anggaran yang kian menjadi-jadi. Seberapa besar defisit anggaran yang dapat ditoleransi, berapa besar asumsinya, bagaimana alternatif pembiayaannya, seberapa besar alokasi untuk membiayai kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya? Itulah paling tidak derivasi dari akar masalah tersebut. Tentu masalah ini tidak akan selesai jika masing-masing pihak yang berkepentingan mencari solusi hanya dari sudut pandang keilmuan masing-masing. Ekonom bersikeras dengan analisis ekonomi murninya dan politisi tetap teguh pada posisi politisnya. Hal ini harus dicari solusi yang sifatnya win-win solution bukannya win-loose solution. Dan memadukan kesepahaman dua disiplin ilmu tadi adalah alternatif terbaik. Hal ini terpaksa dilakukan karena masalah sudah bergeser menjadi masalah yang sifatnya normatif.

Seperti kita ketahui bahwa dalam penyususan anggaran salah satu asas yang perlu diperhatikan adalah asas keadilan (Justice). Ketika berbicara keadilan maka tentu ini tidak bisa dipandang murni dari sudut ilmu ekonomi saja. Keadilan dalam hal ini tidak mungkin diperlakukan sebagai masalah-masalah yang , yang dapat diselesaikan secara teknokratis. Ketika bebicara tentang keadilan politically neutral maka kita berbicara dengan berbagai macam kepentingan dan itu artinya secara langsung, kita mau-tidak mau masuk ke dalam wilayah politik. Seperti telah dipaparkan sebelumnya bahwa dibelakang setiap variabel ekonomi akan dijumpai sejumlah konstituen politik. Dan setiap konstituen politik akan akan menterjemahkan keadilan sesuai dengan aspirasinya yaitu ketika kepentingan dari masing-masing konstituen terpenuhi.

Dalam permasalahahan APBN ini, konstituen politik dapat di jabarkan berdasarkan pos-pos dalam anggaran, misalnya pos pengeluaran. Contoh mudahnya, untuk pos Pengeluaran rutin: ada kepentingan pemeritah, pegawai negari sispil. Pengeluaran pertahanan dan keamanan ada kepentingan pemerintah, militer, polisi dan sebagainya. Pengeluaran subsidi pupuk ada kepentingan petani, HKTI, industri pupuk, konsumen hasil pertanian dan sebagainya. Setiap kepentingan tadi masuk ke dalam sistem politik melalui kendaraan politik (partai politik) yang dirasa mampu memperjuangkan kepentingannya. Sehingga perdebatan dalam penyusunan anggaran mengerucut hingga ke perdebatan di tingkat elit partai yang duduk di pemerintahan atau parlemen.

Salah satu contoh perdebatan nyata akhir-akhir ini adalah masalah realisasi 20 % anggaran pendidikan. Jika dipikirkan secara mendalam kita akan mengetahui alasan kenapa pemerintah terkesan setengah hati dalam merealisasikan 20 % anggaran tadi, yang sudah menjadi amanah konstitusi. Bagi pemerintah, secara ekonomi realisasi anggaran pendidikan tersebut tidak masuk akal, mengingat ini sangat memberatkan APBN dan mengancam kesinambungan fiskal. Saat ini sekitar 30 % anggaran setiap tahun tersedot untuk membayar utang beserta bunganya. Jika anggaran pendidikan 20% direalisasikan untuk menjaga eksistensi negara apakah mungkin hanya mengandalkan 50 % anggaran? Mungkin ini pertanyaan sederhananya. Hal ini ditambah fakta lagi bahwa institusi pendidikan belum menujukkan kesipapan untuk memangku amanah tersebut. Institusi pendidikan kita masih terlalu lemah. Korupsi di institusi pendidikan masih belum bisa ditanggulangi. Jika anggaran 20% terealisasi dengan segera ini akan menjadi bumerang bagi pembangunan Indonesia khususnya sektor pendidikan. Lalu pertanyaannya kenapa orang-orang atau elemen yang memperjuangkan realiasi anggaran tersebut masih tetap bersikeras? Tentu jawaban ini, jika dikupas tidak jauh dari masalah politik.

Jadi, pemahaman tentang permasalahan ini tidak lepas dari pemahaman antara ekonomi dan politik. Dan setiap permasalahan baik ekonomi, politik, sosial dan sebagainya tidak terlepas dari masalah di sektor lain. Sehingga analisis pemecahan masalah sangat diperlukan pengetahuan interdisiplener. Wallahu'alam

Daftar Pustaka
• Budiharjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka utama, Jakarta, 1998.
• Gilpin, Robert. The Nature of Political Ekonomy.
• Kuntjoro-Jakti, Dorodjatun. Tentang Pengaruh Konstituen Politik terhdadap Penyelesaian Permasalahan-Permasalahan Ekonomi, Bahan Kuliah Ekonomi Politik, FEUI, 2006.
• Sadli M, Bila Kapal Punya Dua Nahkoda (Essay Politik Masa Transisi), Freedom Institute, jakarta , 2002

Demokrasi Kertas!

AGENDA penertiban kota kembali menunjukan taringnya. Dibayang-bayangi penertiban oleh aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yusuf si pedagang bubur mengakhiri hidupnya dengan gantung diri (Kompas, 27/3). Satu nyawa pun hilang sia-sia di bawah tatapan mata ketertiban umum. Sebuah frasa magis yang senantiasa menyihir para pengambil kebijakan di lingkup pemerintah daerah.

Mereka lupa bahwa di balik frasa itu bersembunyi sebuah kalkulasi moral yang pada tataran kebijakan berpotensi menggerus hak dasar. Si pedagang bubur memiliki hak atas pekerjaan yang mesti dijamin oleh sebuah rezim demokratis. Hak yang sayangnya dipandang sebelah mata oleh pengambil kebijakan yang gila angka.

Siapakah si pedagang bubur di mata pengambil kebijakan? Dia adalah bagian dari kaum urban yang mencari nafkah di sektor informal. Sosok yang harus senantiasa ditertibkan. Alasannya sederhana saja. Mereka bukan subyek pajak yang berkontribusi bagi pendapatan daerah. Alih-alih berkontribusi, mereka malah menambah banyak persoalan bagi administrasi kota besar seperti Jakarta. Angka menunjukkan kebesarannya di hadapan hak. Absennya kontribusi revenue diterjemahkan sebagai hilangnya hak. Oleh sebab itu, mulai dari pedagang kaki lima sampai penjual bubur, semuanya mesti ditertibkan demi terciptanya a good society.

ARGUMEN pengambil kebijakan senantiasa berbunyi, "Mereka sebenarnya bisa bekerja di sektor formal atau kewirausahaan." "Kami sudah menyediakan balai latihan kerja untuk mengasah keterampilan mereka guna memasuki dunia kerja baru." Persoalannya, argumen itu tak bersuara di benak si pedagang bubur. Baginya, satu-satunya yang dia ketahui adalah berdagang bubur. Di tengah kondisi yang semakin sulit dewasa ini, dia tak bisa berpikir untuk beralih kerja. Beralih kerja adalah pertaruhan yang tak berani diambil si pedagang bubur. Kebutuhan hidup memaksa dirinya untuk bekerja apa saja demi periuk nasi rumah tangganya.

Pekerjaan adalah pertama-tama sebuah pilihan. Pilihan dimungkinkan karena ada kemampuan. Ini yang tidak dimiliki kaum urban di perkotaan. Kaum urban adalah mereka yang tergusur dari kehidupan agraris akibat industrialisasi yang makin masif. Dengan kemampuan seadanya, mereka datang ke kota untuk mengadu nasib. Tingkat pendidikan mereka yang rendah berkorelasi dengan minimnya kemampuan. Itu menyebabkan mereka tak mampu berkompetisi memasuki sektor formal. Kaki lima dan pedagang keliling adalah satu-satunya pilihan pekerjaan yang mungkin.

Bukan hanya itu. Bagi mereka sektor formal pun tak menjanjikan kesejahteraan. Dengan upah di bawah UMR dan kondisi kerja yang memprihatinkan, mereka masih lebih memilih bekerja di sektor informal. Bagaimana dengan kewirausahaan? Itu menuntut modal. Modal mengandaikan kredibilitas peminjam. Bank konvensional akan berpikir dua kali guna meminjamkan uang pada kaum urban tak terdidik. Kepercayaan bank konvensional sangat bertumpu pada kredibilitas peminjam yang didasarkan pada tingkat pendidikan. Eksperimen Gramen Bank yang digagas ekonom Muhammad Yunus belum diadopsi praktisi perbankan di Indonesia.

Amartya Sen benar saat berhipotesis bahwa kemiskinan bukan karena ketakpemilikan barang (resource), tetapi ketiadaan akses pada barang. Kaum urban sektor informal bergulat dengan kemiskinan karena tiadanya akses pada pekerjaan yang layak. Ini artinya, pemerintah belum menjamin kesetaraan akses atas pekerjaan bagi warga negaranya. Warga negara hanya dipersepsi sebagai revenue raiser, bukan subyek yang memiliki sederet hak dasar.

Sekali lagi, angka mengalahkan hak. Kalkulasi moral pengambil kebijakan acuh terhadap kepedihan Yusuf si pedagang bubur saat gerobaknya disita. Gerobak seharga Rp 1 juta sebagai satu-satunya penyambung hidup keluarga di tengah hidup yang semakin sulit.

Persoalan si pedagang bubur dipandang sebelah mata oleh pengambil kebijakan di pemerintah daerah. Logika ketertiban umum semata memandang si pedagang sebagai pengganggu yang tiada harganya. Mau apa lagi? Akses atas pekerjaan (diklaim) sudah terbuka lebar. Tidak ada alasan lagi bagi kaum urban sektor informal. Namun, pada kenyataannya, terjemahan praktis keterbukaan akses adalah program padat karya berupah minimal dan aksidental. Konstrain struktural, seperti kemampuan, pendidikan, dan pendapatan, adalah variabel yang luput dari kalkulasi pengambil kebijakan.

Ini adalah potret kekuasaan yang buta perbedaan. Kekuasaan yang mengejar segala sesuatu yang general (umum). Manusia diratakan di hadapan singgasana kebijakannya. Dilucuti variabel sosial, ekonomi dan budayanya kemudian dipasung dalam kategori manusia individu dengan segala hak dan kewajibannya. Persoalannya, manusia tidak pernah lepas total dari segala variabel tersebut. Si pedagang bubur bukan manusia umum. la adalah manusia konkret dengan segala kebutuhan yang jugakonkret. Variabel sosio-ekonomi sangat berpengaruh pada keterjaminan hak-hak dasar bagi dirinya. Ini semua bermuara pada sebuah pertanyaan reflektif. Apa artinya demokrasi bagi si pedagang bubur? Perkenankan saya menjawabnya dengan gemas, "Demokrasi adalah sederet liak dasaryang tergurat di atas kertas!" Sederet hakyang sepertinya mengambang di atas pergulatan hidup konkret yang sarat masalah. Hak tidak memiliki arti apa-apa jika tak bisa dinikmati. Hak adalah kebutuhan konkret, bukan sesuatu yang bersembunyi dalam pasal-pasal. Hak atas pekerjaan baru bermakna bagi si pedagang bubur saat dia benar-benar dapat menikmatinya.

Nasib si pedagang bubur membuat saya curiga akan kekosongan substansi yang diderita demokrasi republik ini. Sebuah demokrasi di atas kertas yang semata bersibuk dengan debat legalitas tanpa menengok dunia konkret. Kita berhadapan dengan pemerintahan demokratis yang gemar menertibkan dan bersembunyi di balik payung "demokrasi kertas!". Alih-alih menjamin kesetaraan akses atas pekerjaan, pemerintah (baca: pemerintah daerah) mengabaikan bahkan melanggarnya berulang kali.

APA yang harus dilakukan? Ini menuntut jawaban konkret. Sebelum dijawab, ada satu yang mesti diingat. Kebijakan penertiban tidak memecahkan masalah. Masalah kemiskinan kota justeru semakin menjadi dan pada akhirnya berujung pada instabilitas sosial.

Persoalan struktural yang mengepung kaum urban sektor informallah yang mesti dibenahi. Ini menuntut kebijakan menyeluruh yang menyapu dimensi pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya. Kebijakan bukan bertujuan saja mengasah kemampuan, tetapi juga memperluas lingkup kebebasan kaum urban.

Pemerintah bisa mulai dengan program pendidikan gratis bersertifikat setingkat SMA. Itu bisa membuka peluang kaum urban untuk memilih pekerjaan di sektor formal. Namun, ini mesti dibarengi dengan regulasi soal upah dan kondisi kerja yang layak di sektor formal. Pemerintah juga bisa menstimulasi mereka untuk mendirikan koperasi. Modal awal bisa dipinjamkan pemerintah dan akan dicicil dari potongan sisa hasil usaha tiap tahunnya.

Itu adalah sebagian opsi dari sekian banyak opsi yang bisa dijalankan guna menjamin akses atas pekerjaan bagi kaum urban. Keterjaminan akses yang menjamin bahwa demokrasi bagi kaum urban bukanlah demokrasi kertas. Ketertiban umum bukan satu-satunya pemecahan masalah. Itulah pelajaran berharga dari Yusuf si pedagang bubur..!!

By: Donny Gharal

Monday, April 09, 2007

Kritik Terhadap Rasionalitas Kaum Utilitaris

Disatu sisi, yang dimaksud dengan kritik rasionalitas utilitaris adalah sebuah gerakan anti-utilitaris dalam ilmu pengetahuan sosial (MAUSS) yang memulai kritik terhadap ekonomisme dan konsep-konsep instrumentalis terhadap dunia dan tindakan manusia. Di sisi lain, ada semacam penghormatan kepada Marcel Mauss, kemenakan dan ahli waris spiritual Emile Durkheim, juga penulis teks yang dianggap paling penting oleh para Maussianis yaitu "Essay tentang pemberian" (Essai sur le Don) yang telah menciptakan ke-universalis-an, paling tidak dalam aturan-aturan pemberian, dalam tritunggal memberi, menerima dan mengembalikan, dalam masyarakat kuno atau primitif.

Menurut Mauss, untuk menghentikan kritik efektif dari pandangan ekonomis dalam dunia sosial dan sejarahnya, kita harus bersandar pada antropologi yang menunjukan bahwa manusia tidak selalu menjadi hewan ekonomi dan bahwa bentuk pertama konstitusi dalam hubungan sosial tidak ditemukan dalam sebuah kontrak maupun jual beli, melainkan kewajiban memberi, dan lebih jauh lagi dalam kewajiban untuk memperlihatkan kedermawanan. Apakah kedermawanan yang diperlihatkan tersebut diakhiri dengan suatu nyata, dan sampai tahap mana? Itulah hal yang perlu diperdebatkan. Debat yang hanya berguna dan diakui bila kita menyetujui fakta antropolgis mengenai kewajiban memberi.

Sejarah utilitarisme itu sendiri sering dikaitkan dengan modernitas dunia barat dan hanya berkutat pada karya Jeremy Bentham. Setelah dikupas sedikit demi sedikit, kita menemukan bahwa utilitarisme sesungguhnya telah ada sejak awal lahirnya filosofis moral dan politik Barat, dengan Socrates dan Plato, di Cina, dan juga secara terbatas di India.

Disisi yang lain, pemberian, atau lebih tepatnya tritunggal kewajiban memberi, menerima dan mengembalikan yang dimutakhirkan oleh M. Mauss justeru jauh lebih aktual daripada yang kami pikirkan. Hingga kira-kira tahun 1990, apa yang tertulis dalam majalah MAUSS mengenai pertanyaan tersebut hanya mengangkat kekhasan etnologis. Pemeberian, dalam esensinya adalah apa yang ada di luar dan pada orang lain. Menarik untuk dipikirkan, namun nyaris tidak aktual. Banyak hipotesa tentang pemberian mulai tahun 1990 dan terus menerus muncul, dalam bentuk modifikasi dan dalam situasi relatif, tetap ada dalam bagian-bagian keberadaan sosial masyarakat modern misalnya saja melalui sirkulasi barang dagang dan jasa, atau lewat perantara yang disebut sebagai redistribusi oleh Karl Polanyi, namun tetap dalam lingkaran sirkulasi pemberian.

Penemuan MAUSS dalam tujuh tahun pertamanya adalah bahwa utilitarisme tidak mewakili sebuah sistem filosofis tertentu atau sebuah unsur diantara imajiner-imajiner dominan lainnya dalam masyarakat modern. Utilitarisme justeru cenderung menjadi imajiner itu sendiri. Sedemikian hingga, bagi para modernis, segala sesuatu yang tidak dapat diterjemahkan dalam bentuk kegunaan dan efektifitas yang instrumental tidak dapat dimengerti dan tidak dapat diterima. Lebih jauh, semua yang dihasilkan oleh pihak non-utilitaris, yang cukup besar jumlahnya, dianggap sebagai sesuatu yang mewah, yang tidak berguna, atau sebuah idealisme yang tidak terjangkau, karena berada di luar dunia utilitaris.

Dalam perjalanannya, MAUSS semakin melihat dengan jelas bahwa imajiner utilitaris sekarang ini menjadi tanpa guna. Bukan saja tidak memberi sumbangan apapun pengayaaan penemuan-penemuan demokratis dan juga pada kemajuan ilmu pengetahuan, ia justeru membuatnya menjadi kering dan mandul. Walaupun pada awalnya rasional dan demokratis, kini utilitarisme menurunkan pemikiran pada rasionalisme, ilmu pengetahuan pada scientisme, dan demokarsi pada teknokartisme. Dengan kata lain, ia menjadi korban dari penyederhanaannya sendiri. Tidak pelak lagi, hal itu terjadi karena sifatnya yang landai, sehingga ia tidak dapat menyederhanakan, baik secara teoris maupun praktis, masyarakat-masyarakat dan manusia hanya dalam satu aspek, yaitu aspek ekonomi. Ia tidak dapat pula menyerap pertanyaan mengenai demokrasi dalam efektifitas produktif dan tidak menggubris pengidentifikasian pemeriksaan etis. Sehingga sangat penting kiranya untuk membalikkan arah arus, memisahkan diri dari paradigma yang sempat berjaya dan merenungkan kembali dengan pandangan yang baru benua raksasa yang masih gelap yang berisi hal-hal yang perlu dipikirkan dan disusun.

Bagian pertama, dalam buku tentang utilitarisme ada beberapa tahap, dimulai dari kebangkitan utilitarisme, utilitarisme yang masih terpisah-pisah, utilitarisme dominan, hingga utilitarisme generik dalam teori praktik. Bagian kedua, membahas kritik rasionalitas utilitaris dalam beberapa bagian.


Kebangkitan Utilitarisme

Dalam bukunya dijelaskan bahwa pemikiran modern adalah pemikiran utilitaris. Utilitarisme ada di Eropa sekitar abad 13 dalam tradisi Yunani dan Roma yang masih hidup. Yang dimaksud dengan utilitaris disini adalah tindakan manusia digerakan oleh logika egois dan perhitungan atas kesenangan dan penderitaan. Kritik rasionalitas utilitaris mengatakan tidak ada lagi yang menjadi dasar bagi norma-norma selain kepentingan individual atau kolektif.

Salah satu pemikir yang mengembangkan utilitarisme adalah Jeremy Bentham yang mengatakan " kesenangan yang semakin besar bagi semakin banyak individu. " apa yang dikatakan oleh Bentham sebetulnya bukan hal yang baru dan sudah pernah dikatakan oleh penulis Italia bernama Beccaria (1764). Apa yang dikatakan oleh Bentham adalah radikalisme dari utilitarisme. Pada akhirnya, utilitarisme lebih diradikalkan lagi oleh ekonomi melalui perhitungan kesenangan dan penderitaan (nilai utilitas).

Utilitarisme Terbatas

Pada perkembangan awalnya, utilitarisme masih terbatas dan tersembunyi serta bersifat normatif. Periode ini berlangsung sekitar abad 13-18. dalam masa tersebut, ada keinginan untuk melepaskan masyarakat dari tradisi agama yang kuat, sebagaimana dalam sejarah pemikiran modern, melalui pencarian aturan-aturan alam untuk meninggalkan aturan-aturan agama/Tuhan.

Melalui penemuan aturan-aturan alam, rasionalitas mulai tampak, disamping prinsip dari utilitarisme tersebut. Kombinasi keduanya seakan-akan mampu menandingi legitimasi agama. Meskipun demikian, utilitarisme masih terbatas karena keadaan masyarakat yang masih didominasi oleh Negara/kekuatan yang abadi. Beberapa pemikir yang muncul antara lain, Saint Thomas, Dubs Scot (1270-1307), Lessius (1554-1623), Luis Molina (1535-1600) dan Juan de Lugo (1583-1660). Joseph Schumpeter menyebut mereka sebagai pemikir pertama tentang ekonomi publik.

Tuesday, March 13, 2007

Pembelaan Jalaluddin Rumi (Wali) Terhadap Mansur Al-Hallaj

Menarik memang untuk diperhatikan pembelaan Jalaluddin Rumi terhadap Mansur al-Hallaj, seorang sufi yang dikenal dengan paham hulul dan ungkapan "Ana al-Haqq" (Aku adalah Tuhan). Rumi melukiskan istighraq (terserap ke dalam Tuhan) sebagai pengalaman spiritual yang sering disalahpahami orang banyak, padahal pengalaman adalah penegasan wujud hakiki Tuhan sekaligus pengakuan kerendahan hati yang terdalam sang hamba. Apabila seekor lalat tercelup kedalam madu, demikian kata Rumi, seluruh anggota tubuhnya terserap oleh keadaan yang sama, dan ia tak dapat bergerak. Demikian pula istilah istighraq (terserap ke dalam Tuhan) digunakan untuk orang yang tidak mempunyai wujud yang sadar atau gerak inisiatif. Setiap tindakannya bukan miliknya. Apabila ia masih meronta-ronta dalam air, atau apabila ia berseru, "Oh, aku tenggelam," ia tidak bisa dikatakan berada dalam keadaan terserap. Inilah yang dimaksudkan dengan kata-kata "Ana al-Haqq" (Aku adalah Tuhan). Orang menganggap itu adalah pengakuan yang sangat sombong. Padahal pengakuan yang benar-benar sombong adalah pengakuan yang mengatakan "Ana al-'abd" (Aku adalah hamba), sedangkan "Ana al-Haqq" (Aku adalah Tuhan) adalah sebuah ungkapan sebuah kerendahan hati yang dalam. Orang yang mengatakan "Ana al-'abd" (Aku adalah hamba) menegaskan dua wujud, wujudnya sendiri dan wujud Tuhan; tetapi orang yang mengatakan "Ana al-Haqq" (Aku adalah Tuhan) membuat dirinya bukan-wujud dan menyerahkan dirinya dan seraya berkata "Ana al-Haqq" (Aku adalah Tuhan), yakni "Aku tiada, Dia-lah segalanya: tidak ada wujud selain wujud Tuhan." Inilah lubuk yang paling dalam kerendahan hati dan kehinaan diri.

Apabila ia (seorang Sufi) jatuh ke dalam tong pencelup warna-Nya (Tuhan Yang Maha Mutlak), dan dengan demikian ia terserap ke dalam shibghat al-Lah (QS 2:138), "warna celupan Allah," yang di dalamnya semua warna lenyap dan yang ada hanyalah putih bercahaya, dan karena itu ia berkidung, "Akulah tong." Apabila engkau berseru kepadanya, "Munculah," ia akan mengerang dengan terpesona, "Akulah tong: jangan salahkan Aku." Ungkapan "Akulah tong" serupa dengan ungkapan "Ana al-Haqq" (Aku adalah Tuhan). Rumi melukiskan pula bahwa sang Sufi bagaikan sebatang besi yang, karena dipanaskan dalam api, menjadi merah menyala, sehingga besi itu akhirnya berkata, "Akulah api." Besi itu mempunyai warna api, meskipun ia adalah besi.

Warna besi hilang dalam warna api: besi membanggakan kehebatannya, meskipun

sebenarnya ia diam.

Ia menjadi mulia karena warna dan sifat dasar api: ia berseru, "Aku adalah Api, aku adalah api."

Rumi menjelaskan-pula perbedaan antara "Ana al-Haqq" (Aku adalah Tuhan) yang diucapkan oleh al-Hallaj dan "Ana Rabbukum al-A'la" (Aku adalah Tuhanmu yang Tertinggi) yang diucapkan oleh Fir'aun (Ramses raja Mesir). Al-Hallaj sendiri telah membandingkan situasinya dengan situasi Fir'aun dan iblis, yang keduanya berani menggunakan kata "Ana" (Aku). Di hadapan Adam yang baru diciptakan, iblis berkata, "Aku lebih baik daripada dia" (QS 38:76). Dengan menuturkan kisah ini, Rumi mengatakan bahwa ucapan al-Hallaj itu adalah cahaya sedangkan ucapan Fir'aun itu adalah tirani.

"Aku" Mansur al-Hallaj tentu saja rahmat;

"Aku" Fir'aun tentu saja terkutuk!

Friday, March 09, 2007

Proliferasi Pembangunan Kebangsaan

This article talks about review definition a nation in a big community or the name is state. State cannot have social contruction if do not make a proiliferation nation value. The first step for building strong a nation state must doing by collective idealism and vision nation in the future. The dialogue between civil society in the state will be maked contructions nation to proveristy and enlightment people. The Correlation nasionalism and globalization in a global community will be result implication, such ; the goverment cannot building the nation because between people and state has limited. The goverment do not have policy to support people power and prosverity, disintegration nation and spirit etnosentric.


MASA depan bangsa Indonesia di prediksikan akan mengalami banyak masalah terutama terkait dengan mulai memudarnya ikatan kebangsaan yang menimbulkan gerakan disintegrasi bangsa.

Perbedaan pemaknaan dalam menilai ikatan kebangsaan telah menjadi polemik dalam meneropong masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik. Di satu sisi perbedaan pandangan antara pihak yang lebih menekankan semangat kebangsaan melalui kesadaran emosional nasionalisme, dan disisi lain pihak yang memandang semangat kebangsaan lahir dari intervensi negara. Kedua perbedaan tersebut seringkali turut serta mericuhkan stabilitas politik Indonesia padahal disaat polemik itu terjadi masyarakat sipil sedang melakukan aktivitas proliferasi nilai kebangsaan itu.

Maka diskursus kebangsaan yang akan mencuat pada dekade perjalanan bangsa kedepan, seharusnya ditempatkan pada posisi kontruksi realitas masyarakat Indonesia, bukan pada segi historis yang memberikan ruang romantisme belaka. Misalnya saja kebangsaan dalam segi historis mempunyai definisi yang sempit, bahwa bangsa sudah merupakan bagian yang lahir akibat dari perjuangan sekelompok masyarakat tertindas, terjajah sampai menyatu hingga merdeka, pada konteks ini aktivitas tersebut sudah dianggap selesai sebagai bentuk dari pembangunan nilai kebangsaan.

Sedangkan kalau ditempatkan dalam bingkai realitas, peta kebangsaan akan sangat nampak bahwa, kondisi sekarang tidak menunjukkan adanya satu nilai-nilai kebangsaan, sehingga peran serta setiap individu untuk memulai membangun konstruksi itu berawal dari singgungan dengan realitas sekarang. Namun perlu dipahami sebelum masuk pada wilayah itu harus ada penyamaan persepsi mengenai kebangsaan itu sendiri.

Salah satu referensi paling banyak digunakan dalam menganalisis diskursus kebangsaan ini adalah Benedict Anderson, dalam bukunya "Imagined Community", Anderson mengungkapkan, "Nations, however, have no clearly identifiable births, and their deaths, if they ever happen, are never natural. (Bennedict Anderson)", bahwa istilah kebangsaan itu tidak ada, sebuah nation hanya berupa bayang-bayang yang abstrak dan tidak diketahui asal -usul serta bentuk yang konkretnya.

Dari tesis Anderson ini kita patut memberikan apresiasi apakah benar kebangsaan kita hanya sekedar ilusi dan hanya sebagai dagelan untuk memperpanjang status kekuasaaan dan memperlebar kesenjangan sosial lewat penindasan struktural.

Saya menilai kehadiran tesis Anderson dilatar belakangi oleh pembacaan realitas kebangsaan yang tidak menunjukkan grafik kemajuan. Fokus yang dijadikan sample Anderson itu Indonesia, ikatan komunal yang terjadi di Indonesia dari sejak dulu sampai sekarang belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

Kalau dikatakan Indonesia sudah memasuki masa transisi demokrasi, pada konteks ikatan komunalnya masih menggunakan pendekatan komunikasi global. Definisi komunikasi global menurut saya adalah cara-cara komunikasi antar individu dalam suatu realitas sosial yang menggunakan prinsip global, lazim digunakan oleh semua etnis dan bangsa diseluruh dunia, atau dalam istilah lain komunikasi ini bisa disebut sebagai komunikasi universal.

Melihat hal itu ada kecenderungan pembangunan kebangsaan Indonesia berada di posisi mengkhawatirkan, karena tidak ditempatkan pada pembangunan identitas lokal yang beragam, duplikasi komunikasi universal ini tentunya berimplikasi pada ikatan komunal yang sebatas formalistik saja.

Lantas bagaimana komunikasi yang ideal untuk membangun suatu nilai kebangsaan yang murni berasal dari khasanah internal bangsa sendiri? John Dewey, mempunyai jawaban dalam hal ini, menurutnya suatu ikatan komunal itu tidak bediri sendiri ia berasal dari komunikasi individu yang berlangsung sangat lama, maka penciptaan ruang-ruang komunikasi antar etnis adalah suatu keharusan untuk memulai kerja pembangunan kebangsaan ini.

Komunikasi yang menjadi kata kunci bukan juga suatu aktivitas yang stagnan, komunikasi partisipatif ala Habermas harus juga diadopsi untuk melengkapi landasan filosofis nilai kebangsaan Indonesia. Habermas mengatakan, "partisipasi komunal dalam membentuk pandangan bangsa harus berawal dari kesadaran entitas manusia, yaitu manusia yang merdeka dari ketidakadilan, manusia yang bergerak menuju penciptaan teknologi industri yang lebih maju dan terakhir manusia yang secara tidak langsung dapat menghancurkan sesamanya."

Kesadaran itu merupakan suatu sikap yang alamiah dan dijiwai dalam bingkai komunikasi partisipatif.

Momen kelahiran bangsa memang tidak pernah teridentifikasi secara gamblang. Bangsa lahir sebagai sebuah produk (strategi), karena itu kematiannya juga terjadi karena diproduksi, bukan secara alamiah.

Definisi antrophology Ben Anderson menunjukkan bahwa nation :
Nation adalah imagined community, karena tidak semua anggotanya pernah (akan) saling kenal, bertemu, atau mendengar, meski dalam benak mereka selalu tumbuh kesadaran, mereka merupakan suatu persekutuan.
Betapapun besar komunitas yang terimaji selalu ada limited yang memisahkan nation satu dengan nation yang lain.
Komunitas terimaji tersebut berdaulat (sovereign) karena konsep ini lahir pada masa sekularisasi atau dalam rumusan Anderson," born in an age in which Enlightenment and Revolution were destroying the legitimacy of the devine-ordained, hierarchical dynastic realm". (Ben Anderson, Imagined Community, 7)
Nation selalu terimaji sebagai sebuah komunitas, sebab walau dalam kenyataan komunitas itu ditandai aneka perbedaan atau kesenjangan, nation selalu dipahami sebagai persaudaraan yang mendalam.

Menurut Ben Anderson, sense of nation Indonesia bermula dari ditinggalkannya sikap indiferent inlander sebagai kaum terjajah. Analisis antropologisnya menyatakan:
Bahasa berperan signifikan dalam proses kelahiran nation. Bahasa mencerahkan kaum muda terpelajar sekaligus mengantar mereka pada ide-ide nasionalisme ala Eropa yang pada gilirannya menghentikan sikap indiferent inlander itu. Bahasalah yang merakit kisah-kisah kaum muda tersebut dan menggumpal menjadi kesadaran akan kesatuan identitas, yang lalu berkembang menuju kesadaran nation.
Kesadaran nation merupakan produksi; hasil dari "strategy" sosial-budaya-politik untuk membangun, memproduk, dan mereproduksi identitas diri baru sebagai negasi dari identitas yang diimposisikan oleh penjajah. Perasaan kesatuan identitas (nasional) tidak pertama-tama muncul berdasar kesadaran akan kesatuan latar belakang budaya, suku, agama, atau golongan sosial. Persis seperti ditegaskan Soekarno saat mengutip Ernest Renan,” Nationalism! To be a nation! It was no later than the year 1882 that Ernest Renan published his idea of concept of 'nationhood'. "Nationhood" according to this author is the spirit of life, an intellectual principle arising from two things: firstly, the people in former times had to be together to facewhat came, secondly, the people now must have the will, the wish to life and be one. Not race, nor language, nor religion, nor similaruty of needs, nor the brothers of the land make the nation...(Holtsappel, Nationalism,74). Nasionalisme digunakan untuk menggugat identitas diri yang diimposisikan oleh penjajah, memugar kesadaran diri yang baru, menegosiasi pola relasi baru dengan penjajah. Nasionalisme merupakan "strategi sosial-budaya-politik" yang digunakan sebagai kesadaran melawan imperialisme.

Energi intrinsik kaum muda terpelajar Indonesia yang menyembul dalam sikap-sikap yang beraniuntuk menggugat status dan pola relasi mapan yang diimposisikan, mengkritisi keadaan berdasar pemahaman-pemahaman baru mengartikulasikan dan mengonsolidasikan kesadaran dan keyakinan membangun jaringan kesadaran akan identitas, merupakan elan vital bagi berkembangnya (dan sustainable) akan nasionalisme.


By : Ilham. M W

Thursday, March 01, 2007

Kamu Nyata

Andaikan aku bisa..
Berikan kau harapan
Yang kau mau
Andaiku bisa..

Berikan yang sempurna
Apa yang bisa membuat
Kau bahagia..
Andaiku bisa..

Kau telalu berharga
Di dalam hidupku..
Hanya kau yang tersisa
Di mimpiku..

Kamu nyata dihidupku
Kamu ada di depanku
Tapi tak bisa..
Aku menyentuhmu..

Kamu nyata dimataku
Kamu ada didepanku
Tapi tak mungkin
Tak mungkin kumiliki
Diri mu..

Andai bisa kutukar
Aku dengan dirinya
Akupun rela..
Asal kau disampingku..

Daripada ku hidup
Hidup terus bermimpi
Karena mu..
Merindukan mu..

Kau terlalu berharga
Dalam hidupku..
Hanya kau tersisa
Dalam mimpiku..

By: Izzy