Thursday, July 26, 2007

Realisasi 20% Anggaran Pendidikan: Menguji Komitmen SBY-JK!

Belakangan ini pemerintah tampaknya menghadapi masalah-masalah yang super sulit dan dapat terlihat bahwa semakin hari posisinya makin terjepit. Belum lagi bencana-bencana yang melanda Nasional akhir-akhir ini, yang pastinya akan membutuhkan dana yang tidak sedikit, kali ini pemerintah harus dihadapkan dengan kenyataan harus merealisasikan 20% anggaran pendidikan. Masalah ini berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materil atas UU APBN 2006. Alhasil, uji materil tersebut dimenangkan oleh pemohon yang sebagian besar adalah praktisi pendidikan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Yayasan Nurani Bangsa. Dengan keputusan MK tersebut, pemerintah harus menyediakan anggaran sektor pendidikan sebesar 20% APBN/APBD.

Menurut MK UU APBN 2006 menyalahi amanah konstitusi UUD 1945 pada amendemen ke empat (18/8/2002), Pasal 31 ayat (4) menyatakan, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.". Dan yang membuat pemerintah semakin kebakaran jenggot adalah keputusan tersebut dikuatkan oleh keputusan MK sebelumnya yaitu: putusan perkara No.011/PUU-III/2005, yang berbunyi bahwa, "Pada hakikatnya pelaksanaan Konstitusi tidak boleh ditunda-tunda". Artinya jika pemerintah tidak merealisasikan 20% anggaran dalam waktu cepat maka pemerintah telah melakukan tindakan inskonstitusional. Secara politis ini sangat tidak menguntungkan bagi pemerintah.

Saya kira ini adalah ujian bagi segenap elemen bangsa (bukan hanya pemerintah) dalam rangka memajukan pendidikan nasional. Dengan berkembangnya masalah ini kita dapat mengetahui sampai dimana komitmen segenap elemen bangsa khususnya pemerintah terhadap dunia pendidikan. Kerena untuk merealisasikan 20% anggaran pendidikan adalah bukanlah perkara mudah. Selain dibutuhkan kemampuan teknis dari pemerintah, yang terpenting adalah komitmen. Dan jika berbicara tentang komitmen terhadap pendidikan nasional maka timbul sebuah pertanyaan kritis, apakah ada politisi di negeri ini yang masih memiliki komitmen terhadap pendidikan?. Pertanyaan ini berawal dari sebuah realitas bahwa ketika memikirkan masalah pendidikan berarti kita berpikir tentang investasi bangsa yang hasilnya baru bisa dipetik sekitar dua puluh tahunan lamanya. Sedangkan masa bakti dari para politisi pengemban amanah ini relative lebih singkat atau kira-kira hanya lima tahun. Singkat kata, untuk menemukan peminpin yang memiliki komitmen kuat terhadap pendidikan bukan perkara mudah.

Salah satu janji pemerintahan SBY pada waktu kampanye juga tidak lepas dari komitmen untuk memajukan pendidikan Nasional. Dan kali ini komitmen tersebut harus diuji kekuatannya. Dan saya kira ini adalah ujian yang super berat mengingat realisasi 20% anggaran pendidikan akan berhadapan dengan beberapa masalah krusial pemerintah saat. Paling tidak ada dua masalah penting terkait dengan realisasi 20 % anggaran ini. Pertama adalah masalah fiskal. Apabila 20% anggaran pendidikan direalisasikan sepernuhnya, secara ekonomi ini akan mempengaruhi kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) dan pada akhirnya akan berpengaruh pada stabilitas makroekonomi.

Secara konseptual, kebijakan fiskal dapat dianggap berkesinambungan jika bbpemerintah tak mengalami kesulitan keuangan untuk membiayai anggarannya dalam jangka waktu tak terbatas. Dan secara riil dilapangan hampir setiap tahun pemerintah kelabakan mencari alternatif pembiayaan fiskal mengingat negara kita menganut sistem defisit anggaran (Budget Deficit). Hal ini bisa terjadi salah satu masalahnya karena pengeluaran dalam APBN kita masih didominasi oleh pos-pos yang kurang dapat menstimulus perekonomian seperti pembayaran utang. Dalam APBN 2006, pemerintah SBY-JK ternyata tetap mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk membayar angsuran pokok dan bunga utang. Pelunasan angsuran pokok utang dalam dan luar negeri masing-masing dianggarkan sebesar Rp 30,4 triliun dan Rp 60,4 triliun. Pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri masing-masing dianggarkan sebesar Rp 30,7 triliun dan Rp 27,3 triliun. Jika dilakukan penjumlahan terhadap keempat pos tersebut, maka praktis sekitar sepertiga atau kira-kira 30 % belanja negara habis tersedot hanya untuk membayar angsuran pokok dan bunga utang.

Jika anggaran pendidikan terealisasi maka separuh dari APBN kita hanya terkonsentrasi ke dua pos pengeluaran saja, padahal masih banyak pos-pos pengeluaran yang masih membutuhkan perhatian lebih misalnya adalah pos pengeluaran pembangunan dimana melalui pos ini diharapkan fungsi APBN sebagai stimulus perekonomian masih tetap relevan, karena pengeluaran pembangunan ini akan memiliki multiplier effect yang besar dalam kegiatan ekonomi. Jika masalah ini diabaikan maka masalah pengangguran sebagai derivasinya sulit juga terpecahkan. Dan masih banyak pos-pos yang harus diperhatikan pemerintah ke depan, seperti pengeluaran yang tidak terduga (Continget liability), dalam hal ini untuk menanggulangi bencana. Pendek kata konsentrasi pemerintah bukan hanya untuk menjaga kesinambungan fiskal semata, akan tetapi juga untuk menjaga eksistensi negara secara keseluruhan.

Perhatian pemerintah akan sangat terkuras untuk mencari alternatif untuk menjaga kesinambungan fiskal ini atau dengan kata lain sikap konservatif dalam mengelola anggaran masih tetap menjadi karakter pemerintah yang sulit dirubah. Tentu, pemerintah sebenarnya tidak menginginkan posisi seperti ini atau jika pemerintah berargumentasi pasti situasi dan kondisi yang akan menjadi kambing hitam. Dan itulah mengapa pemerintah saat ini masih berat hati untuk merealisasikan amanah konstutusi ini.

Masalah kedua yang harus dihadapi terkait dengan realisasi 20% anggaran ini adalah masalah institusional. Masalah ini menyangkut kesiapan instistusi pemerintah dalam mengelola anggaran yang jumlahnya jauh lebih besar dari yang saat ini dikelola. Institusi di sini tentunya mengacu pada Departemen Pendidikan Nasional. Ketika anggaran benar-benar terealisasi maka muncul pertanyaan apakah dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat dan optimal? Pertanyaan ini muncul mengingat Departemen Pendidikan Nasional merupakan salah satu departemen yang tergolong paling korup. Hal ini dapat dibuktikan dengan temuan BPK beberapa tahun ini yang menempatkan Departemen Pendidikan Nasional pada jajaran departemen terkorup. Atau dengan melihat fenomena dilapangan saja, tentu kita akan setuju bahwa fakta itu benar adanya.

Kita bisa menyaksikan bangunan-banguan sekolah terbengkalai, kesejahteraan guru yang stagnan bahkan mengalami degradasi, beasiswa yang salah sasaran, praktek pengadaan buku pelajaran yang penuh kontroversi dan lain-lain. Kelemahan lain hasil temuan BPK akhir-akhir ini adalah masih lemahnya sitem pengendalian intern. Indikatornya antara lain laporan keuangan yang belum mengacu pada standar Sistem Akuntasi Instansi, sistem informasi yang tidak memadai, dan kelemahan lain yang masih berkaitan dengan laporan keuangan. Artinya, transparansi dan akuntabilitas Depdiknas dalam mengelola anggaran pendidikan masih dipertanyakan. Dengan kondisi seperti ini tentu kemampuan Depdiknas untuk menjawab tantangan realisasi 20% anggaran pendidikan masih diragukan. Atau dengan kata lain jika anggaran ini benar-benar terealisasi maka korupsi dalam sekala besar akan merambah dunia pendidikan sehingga ini menjadi bumerang bagi upaya memajukan pendidikan Indonesia.

Dua faktor di atas paling tidak menjadi faktor penguji komitmen pemerintah SBY-JK dalam memajukan pendidikan nasional. Demikian adanya karena dua faktor sekaligus tantangan tersebut secara rasio memang sangat berat dihadapi dan untuk menghadapinya dibutuhkan sebuah terobosan yang esensial dan berani di kedua kutub permasalahan di atas yaitu sektor fiskal dan instutusi. Terobosan ini membutuhkan komitmen yang kuat, sehingga untuk melihat kekuatan komitmen SBY-JK tentu kita akan melihat terobosan-terobosan apa yang akan dilakukan pemerintah SBY-JK kedepan. Selamat menunggu!

Pembiayaan Pendidikan Di Bawah Naungan Logika Pasar

Tahun ajaran baru bagi siswa sekolah dasar dan menengah sudah dimulai. Bagi siswa baru tersebut ini merupakan awal atau pun kelanjutan dari sebuah upaya meretas mimpi masa depan mereka.. Akan tetapi, mungkin lain bagi sebagian orang tua mereka. Orang tua harus menghadapi realitas pahit yaitu semakin mahalnya biaya pendidikan. Padahal, mereka sering mendengar janji-janji elite politik baik lokal maupun nasional tentang pendididan gratis, pembebasan SPP, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sebagainya. Namun, fakta dilapangan mereka masih harus mengeluarkan biaya atas nama uang gedung, uang seragam, uang buku dan sebagainya yang jumlahnya bisa mencapai jutaan lebih. Bahkan untuk mendapatkan kursi di sekolah favorit, wali murid harus melakukan tawar-menawar "harga" dengan pihak sekolah, seperti yang ditemukan DPRD kabupaten madiun akhir-akhir ini.(Koran Tempo, Kamis, 19 Juli 2007, hal A8). Seiring dengan kebijakan desentralisasi pendidikan, tentu ini bukanlah fenomenal lokal yang kasuistik, melainkan fenomena yang dapat terjadi secara nasional..

Di tingkat perguruan tinggi (Universitas) pun demikian. Mahasiswa yang sudah berhasil masuk lolos Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) harus menghadapi "seleksi " berikutnya yang tak kalah menegangkan, yaitu "seleksi finansial". Mahasiswa baru harus menyediakan uang pangkal (admission fee) yang besarnya bervariasi tergantung pada jenis dan kualitas pilihan Universitas tersebut. Untuk Universitas favorit jumlah bisa mencapai puluhan juta. Bagi mahasiswa kaya "seleksi" ini dapat dilalui dengan mulus. Akan tetapi, bagi mahasiswa yang tidak memiliki uang sebanyak itu harus berjibaku dengan ruwetnya birokrasi demi mendapatkan keringanan biaya. Bahkan tidak sedikit dari mahasiwa yang terpaksa melepaskan status (mahasiswa) yang baru saja didapat lewat kerja intelektual mereka. Hal ini karena mereka kecewa atau pun putus asa, baik oleh besarnya dana yang harus mereka tanggung maupun ruwetnya birokrasi yang harus mereka lalui.

Fenomena umum tentang realitas pendidikan di atas adalah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas masyarakat harus mengeluarkan lebih banyak biaya. Lalu pertanyaanya, bagaimana dengan dengan mereka yang tidak memiliki uang alias miskin? Adakah hak mereka untuk menikmati pendidikan berkualitas? Bukan fakta di atas menunjukkan telah adanya diskriminasi dalam bidang pendidikan?

Paling tidak ada dua argumentasi yang selalu didengungkan oleh birokrat pendidikan selama ini. Pertama, Para birokrat pendidikan selalu berdalih bahwa tidak adil jika siswa atau mahasiswa kaya membayar biaya pendidikan yang besarnya sama dengan si miskin. Padahal biaya pendidikan yang selama ini mereka bayar jauh lebih murah dari biaya per unit yang seharusnya dibayar per siswa, sisanya ditutupi subsidi negara. Dengan kata lain, mereka berpandangan subsidi dalam hal ini tidak tepat sasaran. Kedua, si miskin yang berprestasi tetap bisa mendapatkan pendidikan berkualitas karena ada mekanisme keringanan. Walaupun dalam prakteknya sulit terealisasi karena kendala asymmetric information. Dengan konsep ini mereka yakini semua akan mengenyam pendidikan berkualitas atau dengan kata pemerataan pendidikan akan tercapai.

Konsep pembiayaan pendidikan

Jadi, benarkah konsep pembiayaan pendidikan dengan penyamarataan antara si kaya dan si miskin, yang sudah diimplementasikan negara ini selama puluhan tahun lalu tidak adil? Atau lebih adil jika seorang harus membayar sesuai dengan biaya yang seharusnya dia bayar (harga pasar)?.

Untuk menjawab masalah keadilan ini tergantung dari mana kita memandang masalah pemerataan. Robert S. Pindyck dalam teori mikroekonominya yang membahas masalah pemerataan (social welfare function) memaparkan beberapa pandangan tentang konsep pemerataan. Pertama, Egalitarian, yaitu seluruh anggota masyarakat menerima jumlah barang (dalam hal ini subsidi pendidikan) yang sama. Kedua, Rawlsian, yaitu pandangan ini menitikberatkan kepuasan maksimum bagi kelompok masyarakat yang paling menderita. Ketiga, Orientasi Pasar, menyatakan alokasi pasar adalah alokasi paling adil dan merata.

Dari ketiga pandangan tersebut kita bisa menilai perkembangan konsep pembiayaan pendidikan yang kita anut di negara kita sampai saat ini. Pandangan egalitarian tampaknya menjadi justifikasi konsep pembiayaan pendidikan dimana semua siswa baik miskin maupun kaya membayar dengan nilai yang sama, yang telah dipraktekkan pemerintah selama tiga dasawarsa ini. Sedangkan pandangan Rawlsian merupakan justifikasi adanya beasiswa bagi anak. Dan pandangan terakhir tampaknya yang melatarbelakangi kebijakan pembiayaan pendidikan akhir-akhir ini. Atas nama Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk Sekolah Dasar dan Menengah dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) untuk Universitas Pemerintah telah melepaskan tanggung jawab, khususnya dalam hal pembiayaan pendidikan.

Logika pasar

Logika pasar yang semakin menghegemoni dalam setiap pengambilan kebijakan ekonomi belakangan ini sudah merambah dunia pendidikan. Salahkah dengan gejala ini? Dalam teori ekonomi, logika (mekanisme) pasar tidak selamanya berjalan baik, sehingga ada istilah kegagalan pasar (market Failure). Salah satu bentuk kegagalan pasar adalah adanya gejala eksternalitas, yaitu efek yang diterima satu pihak akibat aktivitas pihak lain. Pendidikan bukan hanya bermanfaat terhadap individu yang bersangkutan, tetapi berdampak positif yang dinikmati masyarakat secara keseluruhan, misalnya tercipta keteraturan sosial, peningkatan kualitas budaya, perilaku masyarakat dan sebagainya. Banyak studi yang membuktikan keterkaitan erat antara pendidikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan negara secara keseluruhan. Memang manfaat ini tidak dapat dinominalisasi, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat secara umum mendapatkan manfaat tersebut dan masyarakat (yang direprensetasikan oleh negara) berkewajiban menanggung biaya pendidikan ini. kegagalan (pasar) ini juga berarti pasar gagal menjalankan mekanisme efisiensi dan pemerataan.

Selain gagal menjamin pemerataan, logika pasar dalam pembiayaan pendidikan ini juga berarti berkontribusi melestarikan kemiskinan. Sistem pembiayaan pendidikan semacam ini adalah sarana pelestarian kelas, sekaligus mengubur impian mobilitas vertikal kelas bawah untuk memperbaiki status kelasnya. Analisis ini kedengarannya radikal, tetapi kita tidak bisa menghindari karena pembacaan realitasnya memang demikian. Bahwa dapat dipastikan hanya strata sosial tertentu yang dapat menikmati sekolah atau universitas yang bermutu. Sedangkan anak-anak orang miskin tetap dalam posisi tertinggal dan masuk dalam lingkaran calon pengangguran, atau kalaupun bekerja melanjutkan profesi orang tuanya sebagai penjual bakso, tukang becak, buruh, petani gurem, dan sebagainya.

Untuk kalangan masyarakat kaya, Pierre Bourdieu dalam The State Nobility dan Homo Academicus, memberi analisis hasil penelitiannya yang berkesimpulan sama yaitu pelestarian kelas. Kecenderungan masyarakat kaya saat ini bukan hanya menginvestasikan modalnya dalam bentuk saham melainkan pendidikan bagi anaknya atau yang dikenal dengan symbolic capital. Mereka akan mengeluarkan uang sebanyak-banyaknya demi mendapat sekolah atau universitas favorit. Hal ini dilakukan demi melestarikan kelasnya.

Lantas mau dibawa kemana wajah pendidikan kita? Dikembalikan pada hakikat pendidikan sebagai sarana pembebasan dari segala keterbelengguan atau kita biarkan dihegemoni sekaligus disubordinasi oleh kepentingan pasar? Untuk menjawabnya, Negara ini bukan hanya butuh politisi atau pengambil kebijakan jenius, lebih dari itu yang dibutuhkan adalah seorang negarawan sejati yang masih peduli terhadap masa depan Negara.


By: Giyanto

Friday, June 22, 2007

Menanam Pohon Tanpa Akar

Belum lama ini beberapa pejabat dan pengamat menyampaikan kekhawatiran tentang kemungkinan terulangnya kembali krisis ekonomi di Indonesia, dengan melihat indikasi-indikasi ekonomi dan finansial yang mirip dengan yang terlihat menjelang Krisis Asia 1997-1998.

Hal ini mengingatkan saya pada sebuah diskusi akademis di Tokyo sewindu silam, ketika seorang peserta diskusi menyatakan, Krisis Asia sampai batas tertentu merupakan pembuktian dari nubuat teori dependensi (dependency theory), yang intinya menyatakan bahwa posisi negara-negara kapitalis pinggiran (peripheral countries) sangat lemah dan rentan (fragile) sehingga sewaktu-waktu dapat diruntuhkan oleh dinamika dan fluktuasi dalam sistem kapitalisme global.

Kerentanan itu terutama disebabkan oleh ketergantungan finansial ekstrem negara-negara tersebut terhadap para pemilik modal di negara-negara maju. Dalam ungkapan Robert Packingham, "The more a nation’s economy is penetrated by loans, investment, aid, and reliance on external trade, the more dependent the nation is" (Packingham, 1998:137).

Teori yang menjadi arus utama dalam ilmu sosial dekade 1970-an ini jelas bukan tanpa kelemahan. Solusi radikal yang ditawarkannya, revolusi dan pemutusan mata rantai ekonomi domestik terhadap sistem kapitalisme global, misalnya, jelas lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Negara-negara Asia Timur, seperti Korsel, China dan Taiwan mampu melakukan percepatan kemajuan ekonomi bukan dengan menutup diri, namun justru dengan strategi industrialisasi berorientasi keluar (outward oriented industry), dengan penguatan ekonomi domestik yang disertai pemanfaatan peluang-peluang yang ada di pasar global.

Dependensi dan otonomi

Sebaliknya, negara-negara komunis di Eropa Timur justru ambruk di pengujung 1980-an karena pemerintahnya yang terlalu ideologis, tertutup dan secara ekstrem mengabaikan mekanisme pasar. Persoalannya bukan terletak pada ideologi liberalisme atau sosialisme, tetapi pada ketahanan ekonomi sebuah bangsa, yang dapat memastikan bahwa fluktuasi ekonomi global tidak dengan semena-mena dapat menggoyahkannya. Ibarat pohon, pembangunan di sebuah negara harus dapat menancapkan akar yang kuat secara ekonomi dan sosial. Tanpa penguatan ke dalam, mustahil sebuah bangsa bisa eksis dalam kompetisi global.

Di Korsel, keterlambatan memulai industrialisasi tidak menghalangi pemerintahnya untuk mengembangkan daya saing industri di sektor manufaktur. Hasilnya, produk otomobil dan elektronik Korsel seperti Samsung, Hyundai, dan LG jelas bukan hanya jago kandang, tetapi pemain tangguh di Asia dan bahkan di level antarbenua.

Seperti negara-negara Asia lainnya, awalnya Korsel memiliki ketergantungan yang tinggi pada modal Jepang dan bantuan ekonomi AS. Yang patut dicermati adalah bagaimana negeri ginseng itu secara sistematis mengurangi ketergan- tungan pada modal dan teknologi asing melalui kebijakan industri (industrial policy) yang runtut dan determinatif.

Meminjam ungkapan Dudley Seers (1981), ketergantungan ekonomi tidak dengan sendirinya menutup ruang bagi suatu negara untuk meningkatkan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Yang harus dipastikan adalah terjaganya otonomi untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan guna meletakkan fondasi ekonomi nasional yang tahan uji. Dependensi atau ketergantungan pada utang dan modal asing harus diimbangi dengan kemampuan memperkokoh, memperdalam dan mengintegrasikan struktur ekonomi dan industri bangsa ini.

Dalam waktu yang sama, sebuah negara kapitalis "pinggiran", seperti Indonesia harus dapat mengubah tantangan dalam sistem kapitalisme global menjadi peluang yang dimanfaatkan secara realistis dan kreatif sehingga negara itu tidak terus- menerus menjadi "bonsai" di kancah antarbangsa. Dalam tata pembagian kerja internasional (international division of labour) harus diupayakan suatu strategi pembangunan yang secara sistematis dapat menggeser keunggulan komparatif Indonesia dari tenaga kerja murah, bahan mentah, dan kekayaan alam kepada sebuah ekonomi yang didominasi oleh SDM yang terampil, produksi manufaktur dan pemilikan sektor ekonomi berdaya saing tinggi.

Akar yang rapuh

Negara-negara seperti Korsel, Jepang dan Malaysia melakukan liberalisasi ekonomi pada saat struktur ekonomi dan industri mereka sudah cukup tangguh. Di sisi sosial telah tercipta pula kelas menengah yang terdiri dari industriawan nasional dan golongan profesional yang mampu menjadi tulang punggung ekono- mi bangsa. Dalam situasi krisis, saat negara-negara tersebut berhadapan dengan tekanan-tekanan fluktuasi ekonomi global, kelas menengah tersebut menjadi semacam "pakubumi" (mainstay) yang secara faktual menopang daya tahan ekonomi.

Adalah naif untuk memandang investor asing sebagai sejenis "sinterklas agung" bagi ekonomi bangsa yang sedang terpuruk ini. Pada masa krisis, "kesetiaan" investor asing pantas diragukan, seperti tecermin dari hengkangnya beberapa perusahaan raksasa (MNC) asing dari bumi pertiwi semasa Krisis Asia. Wajar saja, logika modal asing memang logika pencarian profit, ia mengalir ke arah mana keuntungan lebih besar dapat diraih.

Alih-alih terus berjibaku mengambil hati para investor asing, perlu pula dipikirkan bagaimana strategi untuk mewujudkan struktur ekonomi domestik yang lebih "dalam" dan kokoh, dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi lokal yang ada, termasuk SDM di sektor informal, UKM dan sumber daya kelautan yang tetap potensial. Harus ada masanya kelak negara-negara lain menunggu investasi kita, dan bukan kita yang terus gelisah menunggu investasi mereka.

Betapapun kita telah terikat dengan banyak perjanjian perdagangan bebas di level regional dan global, tentulah masih tersedia rooms for maneuver untuk melindungi rakyat lemah dan memperkuat basis ekonomi domestik. Adalah penting untuk memelihara ruang otonomi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan agar nasib negeri ini tidak lagi lebih banyak ditentukan oleh sesuatu atau seseorang "di luar sana".

Memang, tak perlu hantaman badai untuk menumbangkan pohon dengan akar yang rapuh. Cukup angin semilir. Cukup jujurkah kita untuk menyadarinya?



By : Syamsul Hadi

Lagi, Demokrasi dan Kemiskinan

ADA yang menarik dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika berkunjung ke China pada awal Juni: demokratisasi, desentralisasi, dan kebebasan pers tak bisa ditarik kembali. Persoalannya, bagaimana membuat ketiga hal tersebut bekerja efektif bagi perbaikan kehidupan bangsa.

Pernyataan Kalla, lebih kurang, sejalan dengan pesan kunci Fareed Zakaria dalam bukunya The Future of Freedom, Illiberal Democracy at Home and Abroad mengenai tantangan abad ke-21: membuat demokrasi yang aman bagi dunia. Ini terkait realitas banyak negara di mana, alih-alih memperbaiki kesejahteraan, demokrasi justru membuat perekonomian dan kehidupan sosial- politik kian terpuruk. Situasinya berlainan dibandingkan tantangan abad ke-20 yang pernah disampaikan Woodrow Wilson: membuat dunia aman bagi demokrasi.

Bagi Indonesia dengan persoalan kemiskinan kompleks, prioritasnya adalah membangun demokrasi yang aman dan bermanfaat bagi kaum miskin. Mengapa pemerintahan yang dipilih langsung—baik di tingkat nasional maupun di daerah—gagal memberikan manfaat bagi kaum miskin, paling tidak berdasarkan pertambahan kaum miskin tahun 2005-2006 dari 35,1 juta menjadi 39,05 juta?

Politik dan kemiskinan

Banyak teori yang percaya bahwa tekanan politik dan kebebasan pers dalam demokrasi bermanfaat bagi pengentasan kaum miskin, di antaranya Amartya Sen (1999). Beberapa teori juga meyakini bahwa demokrasi memperkuat akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintah, dan selanjutnya akan berfaedah dalam perang terhadap kemiskinan. Berbagai teori tersebut, sejauh ini, tidak menemukan implementasi memadai dalam praktik demokrasi Indonesia pascareformasi tahun 1998.

Dalam The Future of Freedom, Fareed Zakaria menyampaikan gagasan penting: tekanan politik dalam demokrasi justru kerap menyebabkan gagalnya kebijakan pemerintah. Alih-alih menjadi pemicu solusi, dia merupakan persoalan. Konteks Indonesia saat ini, demokrasi yang semakin "terderegulasi" menciptakan potensi lahirnya kebijakan yang mengabaikan kaum miskin.

Penyebab utamanya, tekanan politik dalam demokrasi bukan merupakan sesuatu yang "tulus" untuk kepentingan publik atau netral. Dia merupakan representasi kepentingan kelompok atau instrumen elite politik untuk mendelegitimasi lawan politik yang sedang menjadi pemerintah. Dalam proses interaksi tersebut, kepentingan kaum miskin tereksklusi walaupun kerap dijadikan selubung isu sebenarnya.

Untuk kasus Indonesia sekarang, persoalannya semakin rumit dengan lemahnya posisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) vis a vis kekuatan politik, kepentingan bisnis, dan negara-negara asing. Hal serupa dialami para kepala daerah. Konsekuensinya, aneka kepentingan kelompok elite dan agenda jangka pendek dengan mudah menginterupsi rencana-rencana jangka menengah dan panjang pemerintah. Energi pemerintah juga terkuras untuk bernegosiasi dengan elite dan memuaskan publik dengan program-program yang eyecacthing dan "tebar pesona" tetapi tidak menyelesaikan masalahnya secara fundamental. Selain itu, pembuatan suatu kebijakan memerlukan waktu lebih lama dengan ongkos politik lebih mahal.

Mengawal demokrasi

Seperti yang dikatakan JK di China, demokratisasi merupakan hal yang given bagi bangsa Indonesia. Lagipula, demokrasi bukan cuma alat untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga hak dasar warga negara. Yang penting dikoreksi adalah pemahaman keliru bahwa: (1) demokrasi akan memperbaiki segalanya secara otomatis, termasuk usaha mengatasi kemiskinan; (2) perbaikan demokrasi adalah perluasan atau "deregulasi" demokrasi lebih lanjut.

Kebutuhan mendesak saat ini adalah sistem dan peraturan perundang-undangan yang "mengisolasi" dan membuat jarak kebijakan utama dan jangka panjang dari kepentingan politik jangka pendek.

Kebijakan pemberantasan kemiskinan, misalnya, dapat dirancang dan diimplementasikan dalam sebuah "kebijakan pembangunan pertanian dan pedesaan yang terintegrasi" karena sekitar 80 persen kaum miskin tinggal di pedesaan. Faktanya, kebijakan besar seperti ini mustahil berjalan dalam tarik-menarik kekuatan politik seperti saat ini.

Jalan keluarnya, DPR bersama presiden dapat menyusun undang-undang mengenai "kebijakan pembangunan pertanian dan pedesaan yang terintegrasi" ini beserta sebuah lembaga pelaksananya yang independen, mirip seperti Federal Reserve dan MA di AS.

Menyerahkan persoalan ini kepada institusi yang terkait kepentingan dan godaan politik merupakan kekeliruan besar karena hanya akan mereproduksi kebijakan populis yang tidak menyelesaikan masalah sebenarnya. DPR berhak menolak atau menerima usulan kebijakan lembaga tersebut, tetapi tidak berhak mengamandemennya.

Banyak hal lagi yang mesti didiskusikan mengenai bagaimana supaya demokrasi bekerja efektif dalam mengatasi kemiskinan. Tidak hanya berdasarkan kepedulian terhadap nasib kaum miskin, tetapi juga demi masa depan demokrasi itu sendiri.



By : T. Mustasya

Tuesday, June 12, 2007

"Menuai Perdamaian Dengan Perbedaan", Mungkinkah??

Pertanyaan dan pernyataan yang menggelitik dan menukik menurutku. So banyak kalangan yang meniscayakan bahwa perbedaan akan sulit tuk didamaikan. Buktinya adalah pertentangan antara Fundamentalis dan Liberalis? Namun apakah sesederhana tersebut toh kenyataanya banyak yang beranggapan bahwa perbedaan itu adalah rahmat, namun kenyataan di lapangan perbedaan malah menjadi sebuah permasalahan tersendiri yang merasuk ke relung-relung kehidupan.

Dewasa ini perbedaan, yang aku asumsikan dalam benakku hanya kelihatan dalam problematika perbedaan metodologi dan pandangan, yakni seperti yang diperlihatkan dengan adanya distingsi antara pandangan kaum liberal dan fundamental. Sebenarnya perbedaan tersebut hanya dalam wacana pemikiran...! menurutku...

Namun rasanya benturan pemikiran tersebut serasa amat "berbahaya" dalam pandangan beberapa pemikir. namun kalau mau ditilik lebih jauh dengan pendekatan antopologi misalkan perbedaan mampu untuk disemai dengan akulturasi budaya yang telah merasuki bahkan sampai kepada hal-hal yang "sakral" sekalipun, lihat contoh bagaimana perselingkuhan antara kebudayaan Islam dengan China dalam pembangunan mesjid di muntilan (lih, Dany's L, Silang budaya; Nusa Jawa), atau yang dinyatakan oleh tokoh antropolog C Geertz, yang melihat banyak persenyawaan antara kebudayaan-kebudayaan bahkan yang berbau keagamaan sekalipun. (lih, geertz, Agama dan kebudayaan).

Akhirnya saya berhasil pada sebuah asumsi kesimpulan awal bahwa perdamaain dapat disemai dalam ranah kebudayaan atau antoposentris hubungan sosiologi manusia atau pola bermasyarakat.

Namun dalam ranah pemikiran aku masih melihat adanya kesulitan untuk membentuk mozaik perdamaian. Lalu timbul asumsi saya mengenai tesis Huntington tentang benturan peradaban. Apakah hal itu menjadi sebuah keniscayaan sejarah? Apakah hal tersebut tidak bisa disemai dalam ranah perdamaian?

Akhirnya aku punya asumsi yang sedikit membenarkan asumsi Huntington bahwa jangankan dalam antar peradaban, dalam sebuah peradaban "Islam"-pun, ternyata masih tak mamapu untuk menyelesaikan permasalahanya. Terlepas dari problem pendekatan. Artinya adalah apakah radikalisme merupakan sebuah perbuatan yang baik (menuju perdamaian), apakah sebagian umat "Islam" akan menggunakan pendekatan yang dipakai oleh Machiavelli.

So apa formulasi kita, setidaknya apa hal yang akan mampu untuk kita jual sebagai agen perubahan menuju perdamaain.????????????


By : Josef

Merawat Pancasila dari Tangan jahil

Belum lama ini kita telah melewati hari kelahiran Pancasila, Kelahiran yang dibidani Sukarno ini menjadi tonggak ideologi bangsa Indonesia dalam menemu-ciptakan sebuah tatanan bangsa yang adil, sejatra serta berketuhanan. Sebuah Ideologi yang tidak ada duanya di dunia ini, dimana konsep ketuhanan menjadi spirit dalam dasar negara tetapi mensicayakan pemisahan antara wilayah agama dan negara.
Pancasila, kata Alamsyah Ratu Perwira Negara merupakan hadiah terbesar ummat Islam kepada bangsa Indonesia, tampa hadiah itu, Indonesia tidak seperti yang kita kenal sekarang. Ia mungkin menjadi negara Teokrasi yang bedasarkan salah satu agama tertentu saja. Kita juga patut besyukur atas "hadiah" itu dimana para kalangan Islam waktu itu bukan saja menerima tawaran Sukarno tetapi juga mengubah urutan Pancasila dan, terutama, menambahkan "Yang Maha Esa" dalam sila Ketuhanan serta menarik frase kunci "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya"
Seiring waktu berjalan dan pergantian Rezim antara Orde Lama kepada Orde Baru memulai babak baru dalam Ideologi Pancasila. Orde baru memonopoli penafsiran Pancasila melalui indoktrinasi kepada seluruh warga negara dengan segala profesi dan usia serta pendidikan dengan penataran P4. pada massa ini Pancasila diubah menjadi pisau bermata seribu yang dihunus penguasa untuk menikam siapa saja yang divonis melanggarnya, termasuk didalamnya adalah gerakan Islam Radikal seperti tragedi Tanjung Priyuk dan sebagainya.
Pancasila pada era reformasi diuji kembali kesaktianya setelah sekian lama dijadikan alat penguasa untuk melawan para pengkritiknya, dan, ketika pintu keterbukaan mulai di buka dan kebebasan yang dulu tersumbat kini mulai terkikis bersama derasnya desakan Reformasi yang membawa angin segar, angin segar yang memungkinkan siapa saja atau golongan apa saja untuk berekspresi maupun berserikat dan berpendapat yang didalamnya juga muncul gerakan yang dulu direpresi oleh pemerintah Orde Baru contoh saja gerakan Islam Radikal seperti MMI (majelis Mujahidin Islam) atau gerakan yang di impor dari Luar Negeri semisal HTI (hizbut Tahrir Indonesia) yang jelas jelas ingin merubah Pancasila dan digantikan dengan Islam sebagai Idelogi Bangsa
Pancasila kini mulai di usik oleh tangan tangan jahil karena berbagai macam alasan, para penentangnya kini mengajukan konsep tandingan dan melancarkan tindakan tindakan anarkis yang akan merobek perekat bangsa. Perda Syariah yang mengandung bias Agama seakan tak bisa kita biarkan begitu saja, ditambah lagi beberapa tahun yang lalu dimana marak sekali penyerangan terhadap kelompok agama minoritas seakan menambah daftar panjang kekerasan terhadap agama yang sebenarnya dijamin oleh Pancasia dan Undang Undang dasar negara
Perawatan pancasila pada era reformasi ini membutuhkan ekstra tenaga yang kuat dikarenakan demokrasi yang mengharuskan kita untuk lebih terbuka dan toleran, ditambah lagi gerakan gerakan yang dengan sengaja dan terbuka ingin mengganti Ideologi bangsa dengan yang lain. Perawatan pancasila itu penting karena hanya dengan ideologi pancasilalah yang bisa menjadi perekat bangsa. Kebinekaan kita dalam lanskap kesatuan dan persatuan bangsa merupakan modal dasar dalam mewujudkan kesejatraan yang berketuhanan dimasa depan dengan mengedepankan prinsip prisip toleransi dan kebebasan yang bertanggung jawab. Disamping itu juga Pancasila adalah idelogi terbuka, dimana Pemerintah hanya salah satu, bukan satu satunya penafsir. Dengan bebas tafsir itu semua peserta memperkaya Pancasila dan membuka kemungkinan kemuingkinan baru yang bergerak sama dinamismenya dengan perkembangan masayarakat sendiri.
Peranan Pancasila kembali di pertanyakan oleh beberapa kalangan semisal dalam tulisan Azumardi Azra bebrarapa tahun lalu di berbagai media, baginya, Pancasila mesti dipikir ulang dan sudah selayaknya di revitalisasi seirng alam demokrasi yang kian terbuka, meskipun pada dasarnya Azra tidak menginkan pergantaian Ideologi pancasila dengan yang lain.
Merawat Pancasila juga bukan pekerjaan yang mudah, sebab Pancasila adalah ideologi terbuka yang bisa ditafsirkan oleh siapa saja, berbeda denga era sebelumnya dimana Orde baru memonopoli Tafsir atas Pancasila. Di era ini Pancasila menjadi pasar tafsir dimana Agama diharapkan sekali sumbanganya, sebagaimana yang terjadi pada saat kelahiran Pancasila sebagai dasar Negara. Mereka semua bisa menyumbangkan ajaran Agama masing masing sebagai nilai, bukan sebagai hukum.

By :
M Zaim Nugroho

Revolusi Kesadaran; Menjawab tantangan dan probelmatika Modernitas

"Hai Orang-orang yang beriman, tegakkanlah keadilan dan bersaksilah demi Allah –walaupun kesaksianmu akan merugikan dirimu, oang tuamu, atau sanak keluargamu, dan tidak peduli apakah yang tertuduh itu kaya atau miskin, betapapun juga, Allah lebih memiliki Prioritas"

(QS. 4:135)



Persoalan modernitas telah menjadi satu fenomena baru bagi manusia yang hidup dizaman ini. Disaat mayoritas kita (Umat Islam) masih larut dalam perdebatan-perdebatan teologi klasik, tuntutan akan solusi komprehensif untuk menjawab problematika modernitas-pun kian terasa.

Modernitas yang dalam konsep waktu dipahami sebagai "era baru" ternyata mengandung polemik yang kompleks ketika ia dipahami sebagai suatu konsep epistemis (kesadaran baru). modernisme sebagai idea yang banyak diwarnai pandangan dunia barat, secara historis berjalan sejajar dengan pandangan filosofi khas barat. Pandangan filosofi ini melahirkan satu sikap yang universal terhadap dunia material. Istilah Van Pearsen, sikap ini merupakan peralihan dari alam pikir ontologis ke alam pikir fungsional, atau dalam kriteria Comte, terjadi peralihan dari tahap metafisik ke tahap positif.

Aspek universalisme dalam muatan modernitas menggiring manusia pada subjektivitas yang relatif, yaitu pengakuan akan kekuatan-kekuatan rasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan. Dengan modernisasi, kebenaran wahyu harus diuji dengan rasionalitas, legitimasi kekuasaan dipersoalkan melalui kritik dan kesahihan tradiasi dipertanyakan atas alasan-alasan kebaikan futuristik.

Modernisme sesungguhnya tidak hanya mengacu pada proses pembebasan kesadaran, tetapi juga pada proses perubahan dan pembangunan pranata-pranata ilmu, teknologi, ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan. Perubahan tersebut diarahkan (dibebaskan) dari sistem legitimasi supra-empirik yang transendental kepada sikap fungsional yang terarah ke dunia empirik, yaitu demi penegakan hidup manusia didalam dunia benda. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa peradaban modern adalah berciri kebendaan dan keinderawian (materialistik). Pada sisi lain, pandangan materialistik yang dilandasi instrumen universalisme ini telah melahirkan satu jargon baru di era ini yang disebut globalisasi.

Globalisasi secara sederhana dapat diartikan sebagai "segala sesuatu yang terjadi dimana pun yang dapat mempengaruhi kejadian-kejadian lain di belahan dunia lainnya". Globalisasi telah menciptakan ruang dan waktu tidak lagi menjadi permasalahan berarti bagi aktivitas manusia. Apa yang digambarkan oleh Willy Brant sebagai "dunia yang satu", sekarang semakin mendekati kenyataan. Seluruh dunia tumbuh secara bersama-sama, namun pada saat yang sama dunia juga berada dalam bahaya kehancuran karena peluang dan resiko yang ditimbulkan oleh globalisasi tumbuh secara tidak seimbang, seperti dampak dari pemanasan global (global warming). Selain akan memarjinalkan otoritas kekuasaan dan kebijakan negara, globalisasi juga memiliki potensi perkembangan yang negatif seperti dampak-dampak independensi transnasional (ketergantungan antar bangsa), hegemoni kekuasaan, monopoli pasar, kriminalitas dan arus gelombang liberalisasi yang luar biasa.

Dalam konteks ke-Indonesia-an, muncul satu fenomena "tidak kritis" dalam merespon isu-isu diatas. Istilah modernitas telah menjadi sangat dekat dengan seluruh lapisan masyarakat, namun kemudian tidak diiringi dengan pemahaman yang memadai terhadap muatan ide dan nilai yang dikandungnya. Apresiasi yang bersifat reaksioner dan cenderung latah dalam menyikapi dinamika modernitas telah membawa kita pada satu tatanan sosial hegemonik dan eksploitatif yang berkiblat pada barat. Bukankah ini tidak ada bedanya dengan kolonialisme atau penjajahan dengan "gaya baru" (Neo-Imperialisme)?

Hassan Hanafi melukiskan bahwa “orang-orang yang dijajah, merasa tidak punya tanggung jawab, mereka selalu merasa serba salah dan skeptik. Secara psikologis, semangat mereka telah habis. Massa islam telah menjadi kolonisasi ekonomi dan monopoli, dan mereka telah dilumpuhkan. Hasilnya, adalah keterbelakangan, penindasan, kediktatoran, tersumbatnya kebebasan dan demokrasi dan meluasnya kemiskinan.

Dalam ajaran Islam, seluruh kenyataan sosial harus terangkum dalam totalitas kesadaran bahwa tidak ada Tuhan atau karak­teristik pengikat apapun selain Allah. Hal ini dikarenakan bahwa tujuan akhir dari keseluruhan proses sosial adalah keridhaan Allah SWT. Inilah revolusi yang akan membangun sebuah peradaban sejati yang berlandaskan prinsip tauhid.

Mahasiswa sebagai agent of Change memiliki peranan penting serta tanggung jawab moral untuk melakukan penyadaran ini. Kemajuan serta nilai peradaban ini sangat ditentukan oleh kualitas ijtihad dari setiap generasi dalam menghadapi permasalahan-permasalahan kondisional. Wallahu'alam