Tuesday, August 28, 2007

Quo Vadis Pendidikan Indonesia?: Sebuah Refleksi Perjalanan Pendidikan Anak Indonesia

Momen hari anak nasional baru saja lewat dan banyak hal harus kita cermati sebagai refleksi perkembangan dunia anak khususnya di Indonesia. Seperti kita ketahui, format peringatan ini tidak jauh dari acara-acara simbolis yang menunjukkan realitas kehidupan anak dengan segala kelebihan dan kreativitas yang mereka miliki. Di balik rutinitas acara simbolik yang begitu banyak, adakah spirit elemen bangsa ini, untuk menggali substansi peringatan tersebut? Sangat disayangkan sekaligus menyedihkan jika peringatan tersebut hanya bernilai seremonial belaka.

Saya kira sangat penting bagi segenap elemen baik di tingkat keluarga dan negara sekalipun untuk memaknai hari anak ini dengan merumuskan rencana masa depan mereka. Hal ini layak dilakukan paling tidak karena dua alasan penting. Pertama, bagi sebuah keluarga, anak merupakan "aset" yang dapat mendorong sebuah keluarga melakukan perubahan hidupnya menjadi kehidupan yang lebih baik. Dalam hal ini, anak merupakan pihak yang mempunyai peran penting dalam upaya transformasi sosial, ekonomi dan budaya dalam lingkup keluarga. Dengan kata lain, anak berperan penting dalam mobilitas vertikal masyarakat. Keluarga miskin tentu tidak ingin meneruskan tradisi miskin kepada anak-anak mereka, begitu juga keluarga yang status sosialnya rendah tentu mereka tidak akan ingin hal yang sama terjadi pada anak-anaknya kelak. Atau contoh gamblangnya, seorang penarik becak tentu tidak ingin anaknya menjadi penarik becak kelak.

Kedua, bagi sebuah negara, anak-anak merupakan generasi penerus yang kelak akan menjadi palang pintu eksistensi negara. Dengan potensi dan kreativitas yang mereka miliki saat ini, mau tidak mau, suka tidak suka, kelak mereka yang akan menggantikan rulling ellite bangsa ini. Merekalah para calon nahkoda yang akan meneruskan tongkat estafet perjuangan bangsa. Mereka bukan lagi penentu keberhasilan transformasi dalam lingkup keluarga (sebagai strktur negara terkecil) saja, lebih dari itu, transformasi segala bidang dan dalam lingkup negara kelak akan mereka emban.

Dari sini tentu kita menyadari betapa vitalnya merumuskan masa depan anak. Dan untuk merumuskan masa depan anak tidak lepas dari bagaimana kita merencanakan pendidikan bagi anak-anak. Negara dan masyarakat (orang tua) selayaknya sudah memiliki rumusan rencana. Bagi orang tua, merencanakan pendidikan anak tampaknya sudah merupakan hal yang final (tanpa perdebatan) dalam rangka memperbaiki kondisi keluarganya. Bagi orang tua yang kurang mampu, demi untuk mesekolahkan anaknya terkadang mereka berupaya mengorbankan pengeluran lain dan bahkan sampai menggadaikan harta yang tersisa. Tak pelak, setiap awal tahun ajaran baru, nasabah pegadaian melonjak drastis. Spirit yang sama tentu terjadi pada orang tua yang beruntung secara ekonomi. Hal ini dilakukan paling tidak untuk mempertahankan status ekonomi dan sosialnya.

Lalu pertanyaanya, bagaimana dengan negara? Sudahkan negara merencanakan pendidikan generasi penerus bangsa ini? bagaimana caranya? Isu paling penting dalam hal perencanaan pendidikan adalah sejauh mana pemerintah terlibat dalam pembiayaan pendidikan. Seberapa besar alokasi anggaran yang dikeluarkan pemerintah merupakan cermin dari seberapa besar peran negara dalam dunia pendidikan. Semakin besar anggaran yang dikeluarkan mempengaruhi seberapa besar peran negara dalam kebijakan pendidikan lain seperti penentuan sistem, kurikulum dan sebagainya. Sehingga untuk melihat masalah privatisasi sebuah negara, indikatornya adalah seberapa besar negara mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan bagaimana trend-nya.

Secara konstitusional alokasi anggaran pendidikan kita sebesar 20% persen. Karena perumusan besaran ini lebih bernuansa politis dibanding idealisme memajukan dunia pendidikan, maka tidak heran jika sampai saat ini pun belum juga terealisasi. Bahkan, untuk APBN tahun depan, anggaran pendidikan diperkirakan akan turun manjadi 9,8% dari 11,8% tahun ini ( Seputar Indonesia, 23/7/2007).

Walaupun secara nominal porsi anggaran pendidikan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya pada kisaran 3%-4%, bukan berarti peran pemerintah, dalam hal pendanaan pendidikan semakin besar atau dalam hal ini pemerintah tidak melakukan privatisasi pendidikan. Kenaikan anggaran secara nominal harus dikomparasikan dengan kondisi makro ekonomi, seperti standar hidup (standar of living) dan daya beli masyarakat (purchasing power). Jika kedua hal ini saja sebagai penimbang, maka secara riil anggaran pendidikan kita belum bisa dikatakan meningkat, bahkan bisa jadi telah menurun. Fakta yang terjadi dilapangan adalah semakin mahalnya biaya pendidikan dan munculnya regulasi-regulasi yang mengandung spirit privatisasi pendidikan seperti UU BHP untuk Pendidikan Dasar dan Menengah serta UU BHMN untuk Universitas.

Dampak kebijakan privatisasi diperparah dengan kebijakan desentralisasi pendidikan masih prematur. Masih minimnya tanggung jawab pemerintah masing-masing daerah, baik karena memang pendapatan daerah yang rendah maupun karena faktor lainnnya, menciptakan kondisi dimana sekolah atau perguruan tinggi membuat kebijakan secara sepihak. Sehingga biaya pendidikan semakin tidak terkontrol dan melambung tinggi. Seperti yang terjadi pada saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) baru-baru ini. Walaupun slogan-nya sekolah tersebut bebas biaya, namun pihak sekolah baik sebelum maupun setelah proses seleksi melakukan beberapa pungutan atas nama uang gedung, seragam, buku, administrasi dan lain-lain. Dan yang lebih menyedihkan lagi adalah ketika sekolah yang dikategorikan sekolah favorit memasang tarif hingga jutaan rupiah bagi siswa baru.

Pertanyaanya bagaimana nasib anak-anak yang datang dari keluarga miskin? Masih adakah hak bagi mereka untuk mengenyam pendidikan berkualitas? Jawaban normatif yang sering muncul dari birokrat pendidikan relatif sama; bagi yang tidak mampu tetapi berprestasi akan ada keringan!. Pernyataan absurd seperti ini di lapangan menemui berbagai macam masalah. Pertama, gaung mahalnya biaya pendidikan lebih membahana dibandingkan dengan pernyataan adanya keringanan tersebut, sehingga pernyataan ini tidaklah mengurangi beban psikologis terkait mahalnya biaya pendidikan yang telah ter-stigma dalam benak orang tua atau calon siswa baru.

Kedua, informasi yang tidak simetris (asymetric information) antara pihak sekolah dengan orang tua memungkinkan terjadinya perilaku tidak fair, tawar menawar "harga" dan sebagainya. Ini terjadi di beberapa perguruan tinggi favorit, dimana orang tua siswa yang "menyumbang" lebih banyak lebih berpeluang mendapatkan kursi dibanding dengan yang tidak punya uang. Praktis dalam hal ini lembaga pendidikan sudah menjadi pasar dalam arti sebenarnya. Dan tak terbantahkan lagi jika pendidikan telah dikomersilkan.

Ketiga, jika dikatakan bahwa anak yang berprestasi tetapi tidak mampu tetap bisa bersekolah atau mendapatkan pendidikan berkualitas. Bagaimana dengan anak yang bodoh yang tidak berprestasi dan miskin? Masih ada tempatkah bagi mereka? Tampaknya anak miskin sudah distigmatisasikan terbuang dari struktur masyarakat. Padahal apakah mutlak kesalahan anak-anak tersebut jika mereka bodoh?

Setiap manusia dilahirkan memiliki potensi yang sama, jika pada akhirnya memiki perbedaan (pintar dan bodoh) sangat dipengaruhi oleh struktur lingkungan yang melingkupinya. Bagaimana anak bisa pintar jika ia tidak mendapat akses untuk sekolah karena kemiskinannya. Bagaimana anak bisa pintar jika waktu terbesarnya disita sekedar untuk membantu kedua orang tuanya mencari nafkah hidup. Bagaimana anak bisa pintar jika terkadang sehari hanya bisa makan sekali. Jika pada akhirnya mereka bodoh atau kurang berprestasi apakah itu salahnya dan pantas mendapat diskriminasi dalam mengenyam pendidikan berkualitas? Lalu kapan anak miskin ini bisa memperbaiki hidupnya lewat pendidikan. Dimana hakikat dan tujuan pendidikan untuk mendorong mobiltas vertikal itu?

Di sisi lain siapa yang disebut sebagai anak yang pintar? Tak lain adalah anak-anak yang secara struktural lebih beruntung dibandingkan anak-anak bodoh dan tidak berprestasi tadi. Untuk menjadi pintar mereka cukup fokus belajar tanpa ada tuntutan untuk membantu orang tua. Untuk bisa pintar mereka juga dengan mudah mengakses pelajaran tambahan, les privat, bimbingan belajar dan kemudahan lainya. Tak heran jika pada akhirnya mereka mampu melanjutkan pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi favorit. Pembandingan yang sangat kontras dan radikal ini bukan berarti ingin menimbulkan pandangan negatif terhadap sekelompok anak, akan tetapi saya hanya ingin menekankan bahwa anak-anak harus mendapat perlakukan sama demi masa depan mereka.

Melihat realitas ini, dan masa depan bangsa tampaknya cukup beralasan jika pemerintah (negara) segera mengambil alih dan merumuskan tanggung jawab pendidikan secara kongkrit, yaitu menyediakan pendidikan yang terjangkau bagi semua anak bangsa tanpa diskriminasi. Jangan biarkan pendidikan menjadi ajang komersialisasi atau lebih berbahaya lagi jika pendidikan sepenuhnya deserahkan ke tangan swasta dan pada akhirnya disubordinasi oleh kepentingan pasar (pemilik modal). Jika ini terus dibiarkan maka pendidikan hanya sebagai sarana pelestarian kelas (kaum kaya) agar tetap kaya dan kaum miskin tetap miskin. Tidak ada harapan anak-anak miskin untuk merubah hidupnya dan berkontribusi penuh bagi bangsa ke depan. Wallahu'alam

Friday, July 27, 2007

Lee, PDIP-Golkar, dan DCA

Adakah hubungannya antara kedatangan Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, isu koalisi Golkar-PDIP, dan DCA? Bisa jadi berhubungan, bisa jadi tidak.
Kedatangan Lee ke negeri ini pasti bukan tanpa tujuan. Kasat mata jelas diketahui, hubungan Indonesia dengan Singapura kini terganjal persoalan perjanjian Defence Cooperation Agreement (DCA) dan Extradition Treaty (ET). Bisa dipastikan Lee datang untuk tujuan itu.
Lee juga datang ke Indonesia dan bertemu dengan tokoh-tokoh penting di negeri ini. Sebut saja, Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Ketua BPK Anwar Nasution, anggota Wantimpres Ali Alatas dan Sjahrir. Pertemuan itu digelar dalam makan siang pada Senin lalu.
Sedangkan pertemuan terpisah dilakukan dengan Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla dan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Nah, kenapa Megawati dan Jusuf Kalla? Masuk akal jika persoalan DCA ini dikaitkan dengan semakin harmonisnya hubungan PDIP dan Golkar. Dengan adanya dua kali silaturahmi dua partai ini, eksistensi PDIP sebagai partai oposisi dipastikan melemah. Ewuh pekewuh dalam politik Indonesia masih ada.
Selama ini PDIP termasuk partai terdepan yang mendesak dibatalkannya DCA ini. Alasannya, merusak kedaulatan negara.
Kedatangan Lee bisa jadi memanfaatkan semakin dekatnya hubungan PDIP dan Golkar. Keharmonisan dua partai di luar parlemen dipastikan akan diikuti tokoh-tokoh mereka di Senayan. Lee berkepentingan untuk itu. Mantan Perdana Menteri Singapura ini menginginkan sikap parlemen Indonesia melunak.
Seperti ditegaskan Lee saat acara makan siang dengan tokoh-tokoh itu, bahwa DPR dan pers di Indonesia terlalu membesar-besarkan masalah DCA dan ekstradisi. Menurut Lee, DCA itu sudah lama terjadi sejak zaman Presiden Soeharto, dan mengapa baru sekarang dipersoalkan. Lee juga menyatakan bahwa ekstradisi sebenarnya lebih dibutuhkan Indonesia. Sebab, Indonesia telah membiarkan orang-orang yang diduga melakukan kejahatan untuk lari ke luar negeri.Jusuf Kalla kemarin sudah membantah bahwa pertemuannya dengan Lee tidak membahas persoalan DCA. Lontaran Kalla ini tidak cukup meyakinkan. Sedangkan tidak diketahui hasil pertemuan dengan Megawati tadi siang.
Lee boleh mengatakan kita membutuhkan perjanjian ekstradisi. Memang iya kita butuh itu untuk membekuk pencuri uang negara. Tapi, ingat, Singapura juga butuh lahan Indonesia untuk latihan tentara negeri yang besarnya hanya seujung kelingking itu. Terlebih, Singapura patut dicurigai membawa kepentingan negeri adikuasa di belakangnya.
By : Nurfajri Budi Nugroho

Thursday, July 26, 2007

Realisasi 20% Anggaran Pendidikan: Menguji Komitmen SBY-JK!

Belakangan ini pemerintah tampaknya menghadapi masalah-masalah yang super sulit dan dapat terlihat bahwa semakin hari posisinya makin terjepit. Belum lagi bencana-bencana yang melanda Nasional akhir-akhir ini, yang pastinya akan membutuhkan dana yang tidak sedikit, kali ini pemerintah harus dihadapkan dengan kenyataan harus merealisasikan 20% anggaran pendidikan. Masalah ini berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materil atas UU APBN 2006. Alhasil, uji materil tersebut dimenangkan oleh pemohon yang sebagian besar adalah praktisi pendidikan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Yayasan Nurani Bangsa. Dengan keputusan MK tersebut, pemerintah harus menyediakan anggaran sektor pendidikan sebesar 20% APBN/APBD.

Menurut MK UU APBN 2006 menyalahi amanah konstitusi UUD 1945 pada amendemen ke empat (18/8/2002), Pasal 31 ayat (4) menyatakan, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.". Dan yang membuat pemerintah semakin kebakaran jenggot adalah keputusan tersebut dikuatkan oleh keputusan MK sebelumnya yaitu: putusan perkara No.011/PUU-III/2005, yang berbunyi bahwa, "Pada hakikatnya pelaksanaan Konstitusi tidak boleh ditunda-tunda". Artinya jika pemerintah tidak merealisasikan 20% anggaran dalam waktu cepat maka pemerintah telah melakukan tindakan inskonstitusional. Secara politis ini sangat tidak menguntungkan bagi pemerintah.

Saya kira ini adalah ujian bagi segenap elemen bangsa (bukan hanya pemerintah) dalam rangka memajukan pendidikan nasional. Dengan berkembangnya masalah ini kita dapat mengetahui sampai dimana komitmen segenap elemen bangsa khususnya pemerintah terhadap dunia pendidikan. Kerena untuk merealisasikan 20% anggaran pendidikan adalah bukanlah perkara mudah. Selain dibutuhkan kemampuan teknis dari pemerintah, yang terpenting adalah komitmen. Dan jika berbicara tentang komitmen terhadap pendidikan nasional maka timbul sebuah pertanyaan kritis, apakah ada politisi di negeri ini yang masih memiliki komitmen terhadap pendidikan?. Pertanyaan ini berawal dari sebuah realitas bahwa ketika memikirkan masalah pendidikan berarti kita berpikir tentang investasi bangsa yang hasilnya baru bisa dipetik sekitar dua puluh tahunan lamanya. Sedangkan masa bakti dari para politisi pengemban amanah ini relative lebih singkat atau kira-kira hanya lima tahun. Singkat kata, untuk menemukan peminpin yang memiliki komitmen kuat terhadap pendidikan bukan perkara mudah.

Salah satu janji pemerintahan SBY pada waktu kampanye juga tidak lepas dari komitmen untuk memajukan pendidikan Nasional. Dan kali ini komitmen tersebut harus diuji kekuatannya. Dan saya kira ini adalah ujian yang super berat mengingat realisasi 20% anggaran pendidikan akan berhadapan dengan beberapa masalah krusial pemerintah saat. Paling tidak ada dua masalah penting terkait dengan realisasi 20 % anggaran ini. Pertama adalah masalah fiskal. Apabila 20% anggaran pendidikan direalisasikan sepernuhnya, secara ekonomi ini akan mempengaruhi kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) dan pada akhirnya akan berpengaruh pada stabilitas makroekonomi.

Secara konseptual, kebijakan fiskal dapat dianggap berkesinambungan jika bbpemerintah tak mengalami kesulitan keuangan untuk membiayai anggarannya dalam jangka waktu tak terbatas. Dan secara riil dilapangan hampir setiap tahun pemerintah kelabakan mencari alternatif pembiayaan fiskal mengingat negara kita menganut sistem defisit anggaran (Budget Deficit). Hal ini bisa terjadi salah satu masalahnya karena pengeluaran dalam APBN kita masih didominasi oleh pos-pos yang kurang dapat menstimulus perekonomian seperti pembayaran utang. Dalam APBN 2006, pemerintah SBY-JK ternyata tetap mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk membayar angsuran pokok dan bunga utang. Pelunasan angsuran pokok utang dalam dan luar negeri masing-masing dianggarkan sebesar Rp 30,4 triliun dan Rp 60,4 triliun. Pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri masing-masing dianggarkan sebesar Rp 30,7 triliun dan Rp 27,3 triliun. Jika dilakukan penjumlahan terhadap keempat pos tersebut, maka praktis sekitar sepertiga atau kira-kira 30 % belanja negara habis tersedot hanya untuk membayar angsuran pokok dan bunga utang.

Jika anggaran pendidikan terealisasi maka separuh dari APBN kita hanya terkonsentrasi ke dua pos pengeluaran saja, padahal masih banyak pos-pos pengeluaran yang masih membutuhkan perhatian lebih misalnya adalah pos pengeluaran pembangunan dimana melalui pos ini diharapkan fungsi APBN sebagai stimulus perekonomian masih tetap relevan, karena pengeluaran pembangunan ini akan memiliki multiplier effect yang besar dalam kegiatan ekonomi. Jika masalah ini diabaikan maka masalah pengangguran sebagai derivasinya sulit juga terpecahkan. Dan masih banyak pos-pos yang harus diperhatikan pemerintah ke depan, seperti pengeluaran yang tidak terduga (Continget liability), dalam hal ini untuk menanggulangi bencana. Pendek kata konsentrasi pemerintah bukan hanya untuk menjaga kesinambungan fiskal semata, akan tetapi juga untuk menjaga eksistensi negara secara keseluruhan.

Perhatian pemerintah akan sangat terkuras untuk mencari alternatif untuk menjaga kesinambungan fiskal ini atau dengan kata lain sikap konservatif dalam mengelola anggaran masih tetap menjadi karakter pemerintah yang sulit dirubah. Tentu, pemerintah sebenarnya tidak menginginkan posisi seperti ini atau jika pemerintah berargumentasi pasti situasi dan kondisi yang akan menjadi kambing hitam. Dan itulah mengapa pemerintah saat ini masih berat hati untuk merealisasikan amanah konstutusi ini.

Masalah kedua yang harus dihadapi terkait dengan realisasi 20% anggaran ini adalah masalah institusional. Masalah ini menyangkut kesiapan instistusi pemerintah dalam mengelola anggaran yang jumlahnya jauh lebih besar dari yang saat ini dikelola. Institusi di sini tentunya mengacu pada Departemen Pendidikan Nasional. Ketika anggaran benar-benar terealisasi maka muncul pertanyaan apakah dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat dan optimal? Pertanyaan ini muncul mengingat Departemen Pendidikan Nasional merupakan salah satu departemen yang tergolong paling korup. Hal ini dapat dibuktikan dengan temuan BPK beberapa tahun ini yang menempatkan Departemen Pendidikan Nasional pada jajaran departemen terkorup. Atau dengan melihat fenomena dilapangan saja, tentu kita akan setuju bahwa fakta itu benar adanya.

Kita bisa menyaksikan bangunan-banguan sekolah terbengkalai, kesejahteraan guru yang stagnan bahkan mengalami degradasi, beasiswa yang salah sasaran, praktek pengadaan buku pelajaran yang penuh kontroversi dan lain-lain. Kelemahan lain hasil temuan BPK akhir-akhir ini adalah masih lemahnya sitem pengendalian intern. Indikatornya antara lain laporan keuangan yang belum mengacu pada standar Sistem Akuntasi Instansi, sistem informasi yang tidak memadai, dan kelemahan lain yang masih berkaitan dengan laporan keuangan. Artinya, transparansi dan akuntabilitas Depdiknas dalam mengelola anggaran pendidikan masih dipertanyakan. Dengan kondisi seperti ini tentu kemampuan Depdiknas untuk menjawab tantangan realisasi 20% anggaran pendidikan masih diragukan. Atau dengan kata lain jika anggaran ini benar-benar terealisasi maka korupsi dalam sekala besar akan merambah dunia pendidikan sehingga ini menjadi bumerang bagi upaya memajukan pendidikan Indonesia.

Dua faktor di atas paling tidak menjadi faktor penguji komitmen pemerintah SBY-JK dalam memajukan pendidikan nasional. Demikian adanya karena dua faktor sekaligus tantangan tersebut secara rasio memang sangat berat dihadapi dan untuk menghadapinya dibutuhkan sebuah terobosan yang esensial dan berani di kedua kutub permasalahan di atas yaitu sektor fiskal dan instutusi. Terobosan ini membutuhkan komitmen yang kuat, sehingga untuk melihat kekuatan komitmen SBY-JK tentu kita akan melihat terobosan-terobosan apa yang akan dilakukan pemerintah SBY-JK kedepan. Selamat menunggu!

Pembiayaan Pendidikan Di Bawah Naungan Logika Pasar

Tahun ajaran baru bagi siswa sekolah dasar dan menengah sudah dimulai. Bagi siswa baru tersebut ini merupakan awal atau pun kelanjutan dari sebuah upaya meretas mimpi masa depan mereka.. Akan tetapi, mungkin lain bagi sebagian orang tua mereka. Orang tua harus menghadapi realitas pahit yaitu semakin mahalnya biaya pendidikan. Padahal, mereka sering mendengar janji-janji elite politik baik lokal maupun nasional tentang pendididan gratis, pembebasan SPP, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sebagainya. Namun, fakta dilapangan mereka masih harus mengeluarkan biaya atas nama uang gedung, uang seragam, uang buku dan sebagainya yang jumlahnya bisa mencapai jutaan lebih. Bahkan untuk mendapatkan kursi di sekolah favorit, wali murid harus melakukan tawar-menawar "harga" dengan pihak sekolah, seperti yang ditemukan DPRD kabupaten madiun akhir-akhir ini.(Koran Tempo, Kamis, 19 Juli 2007, hal A8). Seiring dengan kebijakan desentralisasi pendidikan, tentu ini bukanlah fenomenal lokal yang kasuistik, melainkan fenomena yang dapat terjadi secara nasional..

Di tingkat perguruan tinggi (Universitas) pun demikian. Mahasiswa yang sudah berhasil masuk lolos Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) harus menghadapi "seleksi " berikutnya yang tak kalah menegangkan, yaitu "seleksi finansial". Mahasiswa baru harus menyediakan uang pangkal (admission fee) yang besarnya bervariasi tergantung pada jenis dan kualitas pilihan Universitas tersebut. Untuk Universitas favorit jumlah bisa mencapai puluhan juta. Bagi mahasiswa kaya "seleksi" ini dapat dilalui dengan mulus. Akan tetapi, bagi mahasiswa yang tidak memiliki uang sebanyak itu harus berjibaku dengan ruwetnya birokrasi demi mendapatkan keringanan biaya. Bahkan tidak sedikit dari mahasiwa yang terpaksa melepaskan status (mahasiswa) yang baru saja didapat lewat kerja intelektual mereka. Hal ini karena mereka kecewa atau pun putus asa, baik oleh besarnya dana yang harus mereka tanggung maupun ruwetnya birokrasi yang harus mereka lalui.

Fenomena umum tentang realitas pendidikan di atas adalah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas masyarakat harus mengeluarkan lebih banyak biaya. Lalu pertanyaanya, bagaimana dengan dengan mereka yang tidak memiliki uang alias miskin? Adakah hak mereka untuk menikmati pendidikan berkualitas? Bukan fakta di atas menunjukkan telah adanya diskriminasi dalam bidang pendidikan?

Paling tidak ada dua argumentasi yang selalu didengungkan oleh birokrat pendidikan selama ini. Pertama, Para birokrat pendidikan selalu berdalih bahwa tidak adil jika siswa atau mahasiswa kaya membayar biaya pendidikan yang besarnya sama dengan si miskin. Padahal biaya pendidikan yang selama ini mereka bayar jauh lebih murah dari biaya per unit yang seharusnya dibayar per siswa, sisanya ditutupi subsidi negara. Dengan kata lain, mereka berpandangan subsidi dalam hal ini tidak tepat sasaran. Kedua, si miskin yang berprestasi tetap bisa mendapatkan pendidikan berkualitas karena ada mekanisme keringanan. Walaupun dalam prakteknya sulit terealisasi karena kendala asymmetric information. Dengan konsep ini mereka yakini semua akan mengenyam pendidikan berkualitas atau dengan kata pemerataan pendidikan akan tercapai.

Konsep pembiayaan pendidikan

Jadi, benarkah konsep pembiayaan pendidikan dengan penyamarataan antara si kaya dan si miskin, yang sudah diimplementasikan negara ini selama puluhan tahun lalu tidak adil? Atau lebih adil jika seorang harus membayar sesuai dengan biaya yang seharusnya dia bayar (harga pasar)?.

Untuk menjawab masalah keadilan ini tergantung dari mana kita memandang masalah pemerataan. Robert S. Pindyck dalam teori mikroekonominya yang membahas masalah pemerataan (social welfare function) memaparkan beberapa pandangan tentang konsep pemerataan. Pertama, Egalitarian, yaitu seluruh anggota masyarakat menerima jumlah barang (dalam hal ini subsidi pendidikan) yang sama. Kedua, Rawlsian, yaitu pandangan ini menitikberatkan kepuasan maksimum bagi kelompok masyarakat yang paling menderita. Ketiga, Orientasi Pasar, menyatakan alokasi pasar adalah alokasi paling adil dan merata.

Dari ketiga pandangan tersebut kita bisa menilai perkembangan konsep pembiayaan pendidikan yang kita anut di negara kita sampai saat ini. Pandangan egalitarian tampaknya menjadi justifikasi konsep pembiayaan pendidikan dimana semua siswa baik miskin maupun kaya membayar dengan nilai yang sama, yang telah dipraktekkan pemerintah selama tiga dasawarsa ini. Sedangkan pandangan Rawlsian merupakan justifikasi adanya beasiswa bagi anak. Dan pandangan terakhir tampaknya yang melatarbelakangi kebijakan pembiayaan pendidikan akhir-akhir ini. Atas nama Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk Sekolah Dasar dan Menengah dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) untuk Universitas Pemerintah telah melepaskan tanggung jawab, khususnya dalam hal pembiayaan pendidikan.

Logika pasar

Logika pasar yang semakin menghegemoni dalam setiap pengambilan kebijakan ekonomi belakangan ini sudah merambah dunia pendidikan. Salahkah dengan gejala ini? Dalam teori ekonomi, logika (mekanisme) pasar tidak selamanya berjalan baik, sehingga ada istilah kegagalan pasar (market Failure). Salah satu bentuk kegagalan pasar adalah adanya gejala eksternalitas, yaitu efek yang diterima satu pihak akibat aktivitas pihak lain. Pendidikan bukan hanya bermanfaat terhadap individu yang bersangkutan, tetapi berdampak positif yang dinikmati masyarakat secara keseluruhan, misalnya tercipta keteraturan sosial, peningkatan kualitas budaya, perilaku masyarakat dan sebagainya. Banyak studi yang membuktikan keterkaitan erat antara pendidikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan negara secara keseluruhan. Memang manfaat ini tidak dapat dinominalisasi, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat secara umum mendapatkan manfaat tersebut dan masyarakat (yang direprensetasikan oleh negara) berkewajiban menanggung biaya pendidikan ini. kegagalan (pasar) ini juga berarti pasar gagal menjalankan mekanisme efisiensi dan pemerataan.

Selain gagal menjamin pemerataan, logika pasar dalam pembiayaan pendidikan ini juga berarti berkontribusi melestarikan kemiskinan. Sistem pembiayaan pendidikan semacam ini adalah sarana pelestarian kelas, sekaligus mengubur impian mobilitas vertikal kelas bawah untuk memperbaiki status kelasnya. Analisis ini kedengarannya radikal, tetapi kita tidak bisa menghindari karena pembacaan realitasnya memang demikian. Bahwa dapat dipastikan hanya strata sosial tertentu yang dapat menikmati sekolah atau universitas yang bermutu. Sedangkan anak-anak orang miskin tetap dalam posisi tertinggal dan masuk dalam lingkaran calon pengangguran, atau kalaupun bekerja melanjutkan profesi orang tuanya sebagai penjual bakso, tukang becak, buruh, petani gurem, dan sebagainya.

Untuk kalangan masyarakat kaya, Pierre Bourdieu dalam The State Nobility dan Homo Academicus, memberi analisis hasil penelitiannya yang berkesimpulan sama yaitu pelestarian kelas. Kecenderungan masyarakat kaya saat ini bukan hanya menginvestasikan modalnya dalam bentuk saham melainkan pendidikan bagi anaknya atau yang dikenal dengan symbolic capital. Mereka akan mengeluarkan uang sebanyak-banyaknya demi mendapat sekolah atau universitas favorit. Hal ini dilakukan demi melestarikan kelasnya.

Lantas mau dibawa kemana wajah pendidikan kita? Dikembalikan pada hakikat pendidikan sebagai sarana pembebasan dari segala keterbelengguan atau kita biarkan dihegemoni sekaligus disubordinasi oleh kepentingan pasar? Untuk menjawabnya, Negara ini bukan hanya butuh politisi atau pengambil kebijakan jenius, lebih dari itu yang dibutuhkan adalah seorang negarawan sejati yang masih peduli terhadap masa depan Negara.


By: Giyanto

Friday, June 22, 2007

Menanam Pohon Tanpa Akar

Belum lama ini beberapa pejabat dan pengamat menyampaikan kekhawatiran tentang kemungkinan terulangnya kembali krisis ekonomi di Indonesia, dengan melihat indikasi-indikasi ekonomi dan finansial yang mirip dengan yang terlihat menjelang Krisis Asia 1997-1998.

Hal ini mengingatkan saya pada sebuah diskusi akademis di Tokyo sewindu silam, ketika seorang peserta diskusi menyatakan, Krisis Asia sampai batas tertentu merupakan pembuktian dari nubuat teori dependensi (dependency theory), yang intinya menyatakan bahwa posisi negara-negara kapitalis pinggiran (peripheral countries) sangat lemah dan rentan (fragile) sehingga sewaktu-waktu dapat diruntuhkan oleh dinamika dan fluktuasi dalam sistem kapitalisme global.

Kerentanan itu terutama disebabkan oleh ketergantungan finansial ekstrem negara-negara tersebut terhadap para pemilik modal di negara-negara maju. Dalam ungkapan Robert Packingham, "The more a nation’s economy is penetrated by loans, investment, aid, and reliance on external trade, the more dependent the nation is" (Packingham, 1998:137).

Teori yang menjadi arus utama dalam ilmu sosial dekade 1970-an ini jelas bukan tanpa kelemahan. Solusi radikal yang ditawarkannya, revolusi dan pemutusan mata rantai ekonomi domestik terhadap sistem kapitalisme global, misalnya, jelas lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Negara-negara Asia Timur, seperti Korsel, China dan Taiwan mampu melakukan percepatan kemajuan ekonomi bukan dengan menutup diri, namun justru dengan strategi industrialisasi berorientasi keluar (outward oriented industry), dengan penguatan ekonomi domestik yang disertai pemanfaatan peluang-peluang yang ada di pasar global.

Dependensi dan otonomi

Sebaliknya, negara-negara komunis di Eropa Timur justru ambruk di pengujung 1980-an karena pemerintahnya yang terlalu ideologis, tertutup dan secara ekstrem mengabaikan mekanisme pasar. Persoalannya bukan terletak pada ideologi liberalisme atau sosialisme, tetapi pada ketahanan ekonomi sebuah bangsa, yang dapat memastikan bahwa fluktuasi ekonomi global tidak dengan semena-mena dapat menggoyahkannya. Ibarat pohon, pembangunan di sebuah negara harus dapat menancapkan akar yang kuat secara ekonomi dan sosial. Tanpa penguatan ke dalam, mustahil sebuah bangsa bisa eksis dalam kompetisi global.

Di Korsel, keterlambatan memulai industrialisasi tidak menghalangi pemerintahnya untuk mengembangkan daya saing industri di sektor manufaktur. Hasilnya, produk otomobil dan elektronik Korsel seperti Samsung, Hyundai, dan LG jelas bukan hanya jago kandang, tetapi pemain tangguh di Asia dan bahkan di level antarbenua.

Seperti negara-negara Asia lainnya, awalnya Korsel memiliki ketergantungan yang tinggi pada modal Jepang dan bantuan ekonomi AS. Yang patut dicermati adalah bagaimana negeri ginseng itu secara sistematis mengurangi ketergan- tungan pada modal dan teknologi asing melalui kebijakan industri (industrial policy) yang runtut dan determinatif.

Meminjam ungkapan Dudley Seers (1981), ketergantungan ekonomi tidak dengan sendirinya menutup ruang bagi suatu negara untuk meningkatkan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Yang harus dipastikan adalah terjaganya otonomi untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan guna meletakkan fondasi ekonomi nasional yang tahan uji. Dependensi atau ketergantungan pada utang dan modal asing harus diimbangi dengan kemampuan memperkokoh, memperdalam dan mengintegrasikan struktur ekonomi dan industri bangsa ini.

Dalam waktu yang sama, sebuah negara kapitalis "pinggiran", seperti Indonesia harus dapat mengubah tantangan dalam sistem kapitalisme global menjadi peluang yang dimanfaatkan secara realistis dan kreatif sehingga negara itu tidak terus- menerus menjadi "bonsai" di kancah antarbangsa. Dalam tata pembagian kerja internasional (international division of labour) harus diupayakan suatu strategi pembangunan yang secara sistematis dapat menggeser keunggulan komparatif Indonesia dari tenaga kerja murah, bahan mentah, dan kekayaan alam kepada sebuah ekonomi yang didominasi oleh SDM yang terampil, produksi manufaktur dan pemilikan sektor ekonomi berdaya saing tinggi.

Akar yang rapuh

Negara-negara seperti Korsel, Jepang dan Malaysia melakukan liberalisasi ekonomi pada saat struktur ekonomi dan industri mereka sudah cukup tangguh. Di sisi sosial telah tercipta pula kelas menengah yang terdiri dari industriawan nasional dan golongan profesional yang mampu menjadi tulang punggung ekono- mi bangsa. Dalam situasi krisis, saat negara-negara tersebut berhadapan dengan tekanan-tekanan fluktuasi ekonomi global, kelas menengah tersebut menjadi semacam "pakubumi" (mainstay) yang secara faktual menopang daya tahan ekonomi.

Adalah naif untuk memandang investor asing sebagai sejenis "sinterklas agung" bagi ekonomi bangsa yang sedang terpuruk ini. Pada masa krisis, "kesetiaan" investor asing pantas diragukan, seperti tecermin dari hengkangnya beberapa perusahaan raksasa (MNC) asing dari bumi pertiwi semasa Krisis Asia. Wajar saja, logika modal asing memang logika pencarian profit, ia mengalir ke arah mana keuntungan lebih besar dapat diraih.

Alih-alih terus berjibaku mengambil hati para investor asing, perlu pula dipikirkan bagaimana strategi untuk mewujudkan struktur ekonomi domestik yang lebih "dalam" dan kokoh, dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi lokal yang ada, termasuk SDM di sektor informal, UKM dan sumber daya kelautan yang tetap potensial. Harus ada masanya kelak negara-negara lain menunggu investasi kita, dan bukan kita yang terus gelisah menunggu investasi mereka.

Betapapun kita telah terikat dengan banyak perjanjian perdagangan bebas di level regional dan global, tentulah masih tersedia rooms for maneuver untuk melindungi rakyat lemah dan memperkuat basis ekonomi domestik. Adalah penting untuk memelihara ruang otonomi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan agar nasib negeri ini tidak lagi lebih banyak ditentukan oleh sesuatu atau seseorang "di luar sana".

Memang, tak perlu hantaman badai untuk menumbangkan pohon dengan akar yang rapuh. Cukup angin semilir. Cukup jujurkah kita untuk menyadarinya?



By : Syamsul Hadi

Lagi, Demokrasi dan Kemiskinan

ADA yang menarik dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika berkunjung ke China pada awal Juni: demokratisasi, desentralisasi, dan kebebasan pers tak bisa ditarik kembali. Persoalannya, bagaimana membuat ketiga hal tersebut bekerja efektif bagi perbaikan kehidupan bangsa.

Pernyataan Kalla, lebih kurang, sejalan dengan pesan kunci Fareed Zakaria dalam bukunya The Future of Freedom, Illiberal Democracy at Home and Abroad mengenai tantangan abad ke-21: membuat demokrasi yang aman bagi dunia. Ini terkait realitas banyak negara di mana, alih-alih memperbaiki kesejahteraan, demokrasi justru membuat perekonomian dan kehidupan sosial- politik kian terpuruk. Situasinya berlainan dibandingkan tantangan abad ke-20 yang pernah disampaikan Woodrow Wilson: membuat dunia aman bagi demokrasi.

Bagi Indonesia dengan persoalan kemiskinan kompleks, prioritasnya adalah membangun demokrasi yang aman dan bermanfaat bagi kaum miskin. Mengapa pemerintahan yang dipilih langsung—baik di tingkat nasional maupun di daerah—gagal memberikan manfaat bagi kaum miskin, paling tidak berdasarkan pertambahan kaum miskin tahun 2005-2006 dari 35,1 juta menjadi 39,05 juta?

Politik dan kemiskinan

Banyak teori yang percaya bahwa tekanan politik dan kebebasan pers dalam demokrasi bermanfaat bagi pengentasan kaum miskin, di antaranya Amartya Sen (1999). Beberapa teori juga meyakini bahwa demokrasi memperkuat akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintah, dan selanjutnya akan berfaedah dalam perang terhadap kemiskinan. Berbagai teori tersebut, sejauh ini, tidak menemukan implementasi memadai dalam praktik demokrasi Indonesia pascareformasi tahun 1998.

Dalam The Future of Freedom, Fareed Zakaria menyampaikan gagasan penting: tekanan politik dalam demokrasi justru kerap menyebabkan gagalnya kebijakan pemerintah. Alih-alih menjadi pemicu solusi, dia merupakan persoalan. Konteks Indonesia saat ini, demokrasi yang semakin "terderegulasi" menciptakan potensi lahirnya kebijakan yang mengabaikan kaum miskin.

Penyebab utamanya, tekanan politik dalam demokrasi bukan merupakan sesuatu yang "tulus" untuk kepentingan publik atau netral. Dia merupakan representasi kepentingan kelompok atau instrumen elite politik untuk mendelegitimasi lawan politik yang sedang menjadi pemerintah. Dalam proses interaksi tersebut, kepentingan kaum miskin tereksklusi walaupun kerap dijadikan selubung isu sebenarnya.

Untuk kasus Indonesia sekarang, persoalannya semakin rumit dengan lemahnya posisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) vis a vis kekuatan politik, kepentingan bisnis, dan negara-negara asing. Hal serupa dialami para kepala daerah. Konsekuensinya, aneka kepentingan kelompok elite dan agenda jangka pendek dengan mudah menginterupsi rencana-rencana jangka menengah dan panjang pemerintah. Energi pemerintah juga terkuras untuk bernegosiasi dengan elite dan memuaskan publik dengan program-program yang eyecacthing dan "tebar pesona" tetapi tidak menyelesaikan masalahnya secara fundamental. Selain itu, pembuatan suatu kebijakan memerlukan waktu lebih lama dengan ongkos politik lebih mahal.

Mengawal demokrasi

Seperti yang dikatakan JK di China, demokratisasi merupakan hal yang given bagi bangsa Indonesia. Lagipula, demokrasi bukan cuma alat untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga hak dasar warga negara. Yang penting dikoreksi adalah pemahaman keliru bahwa: (1) demokrasi akan memperbaiki segalanya secara otomatis, termasuk usaha mengatasi kemiskinan; (2) perbaikan demokrasi adalah perluasan atau "deregulasi" demokrasi lebih lanjut.

Kebutuhan mendesak saat ini adalah sistem dan peraturan perundang-undangan yang "mengisolasi" dan membuat jarak kebijakan utama dan jangka panjang dari kepentingan politik jangka pendek.

Kebijakan pemberantasan kemiskinan, misalnya, dapat dirancang dan diimplementasikan dalam sebuah "kebijakan pembangunan pertanian dan pedesaan yang terintegrasi" karena sekitar 80 persen kaum miskin tinggal di pedesaan. Faktanya, kebijakan besar seperti ini mustahil berjalan dalam tarik-menarik kekuatan politik seperti saat ini.

Jalan keluarnya, DPR bersama presiden dapat menyusun undang-undang mengenai "kebijakan pembangunan pertanian dan pedesaan yang terintegrasi" ini beserta sebuah lembaga pelaksananya yang independen, mirip seperti Federal Reserve dan MA di AS.

Menyerahkan persoalan ini kepada institusi yang terkait kepentingan dan godaan politik merupakan kekeliruan besar karena hanya akan mereproduksi kebijakan populis yang tidak menyelesaikan masalah sebenarnya. DPR berhak menolak atau menerima usulan kebijakan lembaga tersebut, tetapi tidak berhak mengamandemennya.

Banyak hal lagi yang mesti didiskusikan mengenai bagaimana supaya demokrasi bekerja efektif dalam mengatasi kemiskinan. Tidak hanya berdasarkan kepedulian terhadap nasib kaum miskin, tetapi juga demi masa depan demokrasi itu sendiri.



By : T. Mustasya

Tuesday, June 12, 2007

"Menuai Perdamaian Dengan Perbedaan", Mungkinkah??

Pertanyaan dan pernyataan yang menggelitik dan menukik menurutku. So banyak kalangan yang meniscayakan bahwa perbedaan akan sulit tuk didamaikan. Buktinya adalah pertentangan antara Fundamentalis dan Liberalis? Namun apakah sesederhana tersebut toh kenyataanya banyak yang beranggapan bahwa perbedaan itu adalah rahmat, namun kenyataan di lapangan perbedaan malah menjadi sebuah permasalahan tersendiri yang merasuk ke relung-relung kehidupan.

Dewasa ini perbedaan, yang aku asumsikan dalam benakku hanya kelihatan dalam problematika perbedaan metodologi dan pandangan, yakni seperti yang diperlihatkan dengan adanya distingsi antara pandangan kaum liberal dan fundamental. Sebenarnya perbedaan tersebut hanya dalam wacana pemikiran...! menurutku...

Namun rasanya benturan pemikiran tersebut serasa amat "berbahaya" dalam pandangan beberapa pemikir. namun kalau mau ditilik lebih jauh dengan pendekatan antopologi misalkan perbedaan mampu untuk disemai dengan akulturasi budaya yang telah merasuki bahkan sampai kepada hal-hal yang "sakral" sekalipun, lihat contoh bagaimana perselingkuhan antara kebudayaan Islam dengan China dalam pembangunan mesjid di muntilan (lih, Dany's L, Silang budaya; Nusa Jawa), atau yang dinyatakan oleh tokoh antropolog C Geertz, yang melihat banyak persenyawaan antara kebudayaan-kebudayaan bahkan yang berbau keagamaan sekalipun. (lih, geertz, Agama dan kebudayaan).

Akhirnya saya berhasil pada sebuah asumsi kesimpulan awal bahwa perdamaain dapat disemai dalam ranah kebudayaan atau antoposentris hubungan sosiologi manusia atau pola bermasyarakat.

Namun dalam ranah pemikiran aku masih melihat adanya kesulitan untuk membentuk mozaik perdamaian. Lalu timbul asumsi saya mengenai tesis Huntington tentang benturan peradaban. Apakah hal itu menjadi sebuah keniscayaan sejarah? Apakah hal tersebut tidak bisa disemai dalam ranah perdamaian?

Akhirnya aku punya asumsi yang sedikit membenarkan asumsi Huntington bahwa jangankan dalam antar peradaban, dalam sebuah peradaban "Islam"-pun, ternyata masih tak mamapu untuk menyelesaikan permasalahanya. Terlepas dari problem pendekatan. Artinya adalah apakah radikalisme merupakan sebuah perbuatan yang baik (menuju perdamaian), apakah sebagian umat "Islam" akan menggunakan pendekatan yang dipakai oleh Machiavelli.

So apa formulasi kita, setidaknya apa hal yang akan mampu untuk kita jual sebagai agen perubahan menuju perdamaain.????????????


By : Josef