Kekecewaan itu mereka lampiaskan dengan merobohkan pagar pembatas jalan TOL di depan gedung DPR dan mencabut pohon-pohon di sepanjang jalan yang mereka lalui.
Dampak dari aksi demo yang sudah mengarah anarkis itu, jelas saja membuat warga
KALAU kita amati, revisi UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan dari kacamata pemerintah, untuk memperbaiki iklim investasi di
Dari 133 pasal naskah Revisi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversial, di antaranya Pasal 35, kontroversi revisi pasal 59, kontroversi pasal 155, kontoversi revisi pasal 156, pasal 158 dan kontroversi pasal 167. Pasal pasal kontroversial itu, membela kepentingan majikan daripada buruh, sehingga menyulut amarah kaum buruh.
Dengan modal berhimpun, kaum buruh punya kekuatan dan berupaya mempertahankan Undang Undang no 13 tahun 2003, dari usaha revisi yang diajukan pemerintah atas desakan para pengusaha dan investor. Dengan mempertahankan Undang Undang yang ada saja, nasib mereka masih bisa terkatung-terkatung, apalagi dengan revisi Undang Undang Ketenagakerjaan yang lebih memihak kepada majikan.
Masalah tenaga kerja nampaknya menjadi kerikil kerikil tajam bagi Pemerintah untuk investor masuk. Karena dinilai sangat penting tentang revisi Undang Undang Ketenagakerjaan itu, awal April sudah masuk ke DPR. Targetnya, sebelum akhir tahun sudah diberlakukan.
Dengan adanya kontroversi yang tajam, antara pemerintah dan pengusaha di satu pihak dan buruh di pihak lain, memicu iklim yang buruk. Baik DPR sampai Presiden SBY, tidak berani menanggung resiko dan memilih memihak kepada kaum buruh. Meski rencana revisi bakal dicabut, pemerintah mendukung pemberian hak-hak yang adil bagi tenaga kerja.
Dari sini kita mengambil kesimpulan, agar tidak terjadi ketidakadilan, antara kepentingan majikan dan buruh, maka pemerintah harus adil dalam melindungi kepentingan mereka. Dengan demikian, tidak ada lagi demo buruh yang mengarah ke anarkis. Wallahua'lam bis shawab.
By : Buddy
No comments:
Post a Comment