Thursday, May 25, 2006

Mengapa Beragama dengan Kekuasaan?

--Sebuah Kepemimpinan Postreligius--

Allah menghendaki Islam sebagai agama (din);

tetapi manusialah yang menghendaki Islam sebagai politik (siyasah).

(Muhammad Sa'id al-Asymawi)

Pendahuluan

Sementara ini Islam dipahami oleh sebagian kalangan mencakup tiga 'D' yaitu: dindunya (dunia) dan daulah (negara). Karena watak holistik (kaffah) Islam ini, pada akhirnya Islam ditawarkan sebagai sebuah totalitas solusi terhadap kemelut seluruh aspek kehidupan, baik dalam ranah sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Inilah akar persoalan munculnya pemikiran bahwa Islam bukan hanya sekedar agama melainkan sekaligus sebagai 'agama dan negara'. (agama).

Munculnya asumsi pertautan antara Islam dan negara atau antara yang sakral dengan yang profan meniscayakan adanya negara Islam (daulah Islamiyah) sebagai sebuah 'negara ideologis'. Namun kemudian pertanyaannya adalah benarkah Islam menyediakan cetak biru (blue print) piranti kenegaraan secara given? Tulisan ini akan mencoba mengelaborasi tentang pertanyaan mendasar tentang relasi agama dengan kekuasaan (politik atau negara) dan selanjutnya memberikan perspektif baru tehadap relasi agama dan kekuasaan.

Perselingkuhan Agama dan Kekuasaan

Terlebih dahulu kita harus mendudukkan perdebatan mengenai apakah keniscayaan menegakkan pemerintahan Islam merupakan suatu kewajiban keagamaan, ataukah justru suatu kebutuhan yang bersifat rasional semata-mata untuk kepentingan duniawi. Hal ini menjadi penting, untuk menentukan cara pandang kita atas sifat sakral atau profannya cara-cara pengelolaan suatu negara atau pemerintahan.

Ibnu Taimiyah menjawab pertanyaan di atas dengan mengatakan bahwa mengatur urusan-urusan umat manusia adalah salah satu di antara kewajiban-kewajiban terbesar di dalam agama (min a'dzam wajibat al-din), namun hal ini tidak serta merta berarti bahwa agama tidak bisa hidup tanpa adanya negara. Namun demikian kita juga tidak bisa melaksanakan hukum-hukum al-Qur'an tanpa adanya kekuasaan dan otoritas.

Agama, sebagaimana pernyataan Ibnu Khaldun tidak cukup hanya mencurahkan perhatian terhadap urusan duniawi belaka, melainkan lebih dari itu agama juga harus berpolitik, dengan jalan menjadi rejim politik. Kekhalifahan adalah contoh rezim Qur'ani, sebuah rezim politik yang ditasbihkan melalui kalam Ilahi, yang bidang garapannya adalah kebutuhan duniawi dan ukhrawi umat manusia. Institusi kekhalifahan adalah sebuah intitusi yang berdasarkan nomokrasi religius (siyasah diniyyah) yaitu sebuah institusi politik yang didasarkan atas hukum-hukum agama. Dan politik sebagaimana yang dikatakan oleh al-Farabi adalah untuk memenuhi cita-cita transenden politik yaitu harus membawa kepada kebahagiaan yang sejati (al-sa'adatu al-haqiqiyyah), yaitu kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat (sa'adah al-darain). Caranya adalah sebagaimana ditegaskan ibnu Taimiyah adalah dengan menempatkan syariah sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah pemerintahan. Itulah sebabnya mengapa karya Ibnu Taimiyah yang ekslusif mengenai ilmu politik di beri judul al-Siyasah al-Syar'iyah (Pemerintahan Syari'ah).

Pandangan yang meniscayakan negara Islam tersebut memastikan untuk menempatkan hukum syariat (nomos) di atas segala-galanya. Mereka menyandarkannya pada tiga argumen sebagaimana tesis Abul A'la al-Maududi. Pertama, kedaulatan ada ditangan Tuhan, bukan ditangan manusia, dan manusia hanyalah pelaksana kedaulatan Tuhan. Kedua, Tuhan adalah pencipta hukum yang sebenarnya (the real law-giver), sehingga Dia sajalah yang berhak membuat legislasi secara mutlak. Manusia diperkenankan membuat legislasi sepanjang legislasi itu tidak bertentangan dengan legislasi dasar yang berasal dari wahyu. Ketiga, suatu pemerintahan yang menjalankan syariah wajib memperoleh ketaatan rakyat, karena pemerintahan seperti itu pada prinsipnya bertindak sebagai badan politik yang memberlakukan peraturan-peraturan Tuhan.

Dari tesis di atas, nampak bahwa kedaulatan rakyat sangat terbatas bahkan hampir tidak ada karena diberangus oleh peraturan-peraturan Tuhan, norma-norma dan nilai-nilai Ilahi yang harus menjadi panduan mutlak. Abul A'la al-Maududi yang memperkenalkan istilah theo-democracy, ternyata dalam konsep politik dan pemerintahannya memberikan kedaulatan semu kepada rakyat, karena dibatasi oleh norma-norma yang datangnya dari Tuhan. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat terbatas di bawah pengawasan Tuhan, atau a limited popular sovereignty under the suzerainty of God seperti diistilahkan oleh Maududi.

Pemikiran kontra-demokrasi ini tentu banyak mengandung persoalan, karena di dalamya baik manusia, parlemen, ataupun penguasa tidak bisa menjadi sumber hukum. Negara tidak memiliki kekuasaan positif yang berdiri sendiri. Apa gunanya mendefinisikan lembaga politik secara tepat, kalau semua kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tak memiliki banyak ruang gerak? Kedaulatan kemudian hanya ada pada Tuhan dan hukum yang sudah diwahyukan. Sebagaimana yang ditulis al-Maududi dalam the Islamic Law and Costitution, (h. 218), bahwa "institusi apapun yang dibentuk manusia untuk menegakkan sistem politik Islam adalah negara yang tidak akan memiliki kedaulatan nyata dalam arti hukum dan politik, karena... kekuasaannya terbatas dan dibatasi oleh hukum Ilahi yang pasti ataupun tak tercampuri."

Memang konsep Islam mengenai politik dan negara belum beranjak dari titik sentral imam, khalifah, atau sultan sebagaimana riset Lambton (1985) dalam State and Government in Medieval Islam: an Introduction to The Study of Islamic Political Theory. Penguasa dilihat sebagai suatu pancaran dan delegasi dari otoritas Ilahi. Penguasa pun kemudian disebut -antara lain oleh Ibn Taimiyah-sebagai bayangan Tuhan di bumi dan bahwa kedaulatannya merupakan refleksi kemahakuasaan Tuhan. Sedangkan benteng terakhir yang mungkin dapat mengurangi kesalahannya adalah semangat keagamaan dan akhlak. Karena itulah dalam pemikiran-pemikiran politik Islam tidak dapat melampaui apa yang dikenal dengan 'nasihat untuk para raja'. Jadi, nasehat merupakan tema utama dalam pemikiran politik Islam, bukan pengawasan atau pembatasan kekuasaan.

Pada akhirnya, dalam sejarah Islam kita temukan bagaimana Tuhan dan penguasa menjadi identik, melebur, bahkan saling menguatkan. Yang pertama mencerminkan kekuasaan agama pada alam semesta, sedangkan yang kedua menggambarkan kekuasaan politik atas negara. Bahkan untuk membedakan kedua kekuasaan tersebut sangat sulit. Atau dalam istilah Hassan Hanafi sulit untuk membedakan antara dua tuhan, tuhan langit dan tuhan bumi, tuhan agama dan tuhan politik. Padahal Allah menegaskan dalam al-Qur'an bahwa Dialah "Tuhan langit dan bumi", "pemelihara langit dan bumi". "Dialah Tuhan yang di langit, dan Tuhan di bumi."

Untuk mengatasi problem adanya Tuhan politik yang memiliki karakter kekuasaan tunggal ini, menurut Abed al-Jabiri dibutuhkan suatu pemerintahan demokratis yang bertujuan mewujudkan bentuk yang paling baik dan memungkinkan, bagi penyelesaian masalah kekuasaan, yaitu dengan menjadikan para penguasa tunduk pada kehendak rakyat, atau terpaksa tunduk berdasarkan aturan dan undang-undang yang mengawasinya, dan secara aktual menyediakan perangkat-perangkat dan lembaga-lembaga yang dipilih secara bebas oleh anggota masyarakat yang berhak memilih.

Keseluruhan konsepsi kontra-demokrasi ditandai oleh penafian 'sekutu' dalam kekuasaan, sementara substansi demokrasi tidak lain adalah adanya 'sekutu' dalam kekuasaan. Tauhid yang melandasi bangunan aqidah seharusnya diiringi dengan kepercayaan bahwa segala sesuatu selain Allah adalah plural dan harus berpijak pada alasan pluralitas, dan sebagai awal dari sikap ini adalah keharusan bagi kita untuk mencabut sepenuhnya sifat ketunggalan dari kekuasaan manusia yaitu kekuasaan Tuhan politik.

Menggugat Agama Kekuasaan

Sebenarnya khittah awal munculnya agama kekuasaan dalam Islam adalah apa yang kita sebut dengan rejim khilafah atau kekhalifahan. Kata khalifah muncul dua kali di dalam al-Qur'an. Yang pertama mengacu pada Adam (QS. al-Baqarah: 28), dan kedua mengacu kepada Daud (QS. Shad: 26). Yang kedua ini muncul dalam konteks membawa kesan yang kuat mengenai kedaulatan, karena Daud adalah Nabi dan sekaligus raja, yang mengkombinasikan baik otoritas religius maupun otoritas politik.

Kekhalifahan historis, yang pertama dan sangat penting dalam institusi kedaulatan dalam sejarah Islam, bermula setelah wafatnya Nabi Muhammad dan pengangkatan Abu Bakr sebagai penggantinya dalam kepemimpinan komunitas Muslim. Abu Bakar merupakan khalifah yang pertama dari rangkaian panjang para khalifah. Menarik mengangkat suatu narasi yang diilustrasikan oleh Bernard Lewis bahwa "ketika Abu Bakar menggantikan Nabi, ia disebut khalifah Rasul Allah, wakil Rasul Allah. Kemudian Umar meneruskan atau menggantikannya (istakhlafahu). Seseorang datang menghampiri Umar dan menyebutnya sebagai khalifah Allah.Tapi ‘Umar membentaknya, dan lantas berkata. 'itu Daud'. Orang itu kemudian menyebutnya khalifah Rasulullah, dan Umar berkata: tapi itu Abu Bakr, yang sekarang sudah wafat." Lalu orang itu menyebutnya sebagai khalifah khalifah rasulullah, wakil dari wakil rasulullah, dan Umar berkata: "nah itu baru tepat, tapi ini akan berkembang lebih panjang lagi" dan orang itu kemudian betanya, "lalu kami harus menyebut Anda apa?" Umar menjawab: "kau adalah orang yang beriman, dan aku adalah komandanmu, maka panggillah aku komandan kaum beriman."

Begitu juga menarik mengangkat analisis dari al-Mawardi mengenai terma khalifah, yaitu sebagai khilafah an-nubuwwah atau khilafah Rasulullah dan bukan khalifatullah sebagaimana yang disebut-sebut oleh sebagian ulama' dengan merujuk pada QS. Al-An'am: 165, dimana seorang khalifah bertugas untuk menjalankan hak-hak Allah atas hamba-hambanya.

Penyebutan khalifatullah justru menurut al-Mawardi adalah tidak boleh, karena perwakilan hanya dapat dilakukan bagi orang yang sudah meninggal, sementara Allah adalah bersifat abadi. Untuk menegaskan pendapatnya ini, Al-Mawardi meriwayatkan sahabat yang memanggil Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dengan panggilan, "Wahai khalifah Allah" Ia menjawab, "Aku bukan khalifah Allah, namun aku adalah khalifah Rasulullah saw."

Dengan pemilihan kata kepemimpinan profetis (khalifah an-Nubuwwah) atau atau khalifah Rasulullah ini, maka menurut al-Mawardi seorang khalifah tidak bisa memiliki kekuasaan absolut dan justru bisa diturunkan dari jabatannya karena dua hal, yaitu kredibilitas pribadinya rusak dan terjadi ketidaklengkapan pada anggota tubuhnya.

Dari pemaparan di atas, nampak bahwa kepemimpinan pasca Rasulullah adalah kepemimpinan yang didasarkan atas kontrak sosial sebagaimana Nabi diangkat sebagai pemimpin karena menjadi mediasi (hakam) antara kaum Khazraj dan Aus dan bukan diangkat secara langsung oleh Allah. Bahkan berbeda dengan Ibnu Khaldun yang menganggap bahwa pemerintah khulafa al-Rasyidin adalah rezim agama, Ali Abd Raziq justru menganggap bahwa kekhalifahan bukanlah rezim agama, dan bahkan lembaga ini tidak disyaratkan dalam Islam, dan bahwa terlepas dari niat para khalifah-tidaklah mungkin ada pengganti, atau khalifah yang menggantikan, kedudukan Rasulullah, karena "rasul tidak pernah menjadi raja, dan tidak pernah berusaha mendirikan sebuah negara ataupun pemerintahan; dia adalah pembawa pesan yang diutus oleh Allah, dan dia bukan pemimpin politik." Jadi tidak ada peralihan legitimasi politik dari Rasulullah kepada khalifah.

Apapun bentuk kekuasaan yang dikaruniakan kepada Rasul, itu diperoleh dari misi kerasulannya. Konsekuensi logis dari argumen formal ini adalah bahwa kekhalifahan bukanlah kewajiban agama karena sang khalifah hanya dapat menggantikan Muhammad, yang merupakan simbol kerasulan, untuk urusan non-kerasulan. Karena Muhammad tidak memiliki fungsi non-kerasulan, berarti kekhalifahan tidak memiliki landasan agama.

Demikian juga al-Asymawi mengkitik tentang sistem politik Islam. Sistem politik adalah salah satu ciptaan sejarah yang tidak memiliki rujukan dalam ajaran asli Islam. Islam seolah sengaja membiarkan tidak adanya satu standar baku sistem pemerintahan, demi memudahkan kaum muslim agar menentukan sistem politik yang terbaik bagi mereka. Orang yang mengklaim adanya sistem politik Islam, menurut al-Asymawi, adalah orang yang tidak mengetahui hakekat Islam, dan tidak bisa membedakan mana Islam substantif (al-Islam al-ruhi) dan mana Islam yang historis (al-Islam al-Tarikhi). Karena sifatnya yang historis itulah, menurutnya, ia bukan Islam itu sendiri. Islam harus dipisahkan dengan politik atau dengan kata lain Islam tidak mengenal kesatuan doktrin din dan daulah. Tujuannya, jelas agar tidak terjadi politisasi agama hanya untuk kepentingan kelompok dan golongan tertentu.

Karena itu, praktek politik harus bersifat nir-agama untuk menghindari seminimal mungkin terjadinya pendangkalan hakikat agama Islam ke tingkat yang rendah dan hina yang disebabkan oleh tindakan politik atas nama agama (bi ism al-din). Dengan demikian benar pernyataan Muhammad Syahrur bahwa yang dimaksud dengan negara Islam tidak lebih dari negara sekuler, karena negara sekuler adalah negara madani non-aliran dan non-sektarian.

Sekali lagi tidak ada dalam al-Qur'an suatu ketentuan yang mengarahkan umat Islam untuk membentuk sistem politik tertentu. "Kalau sistem pemerintahan itu merupakan hal fundamental, maka niscaya Tuhan akan mengaturnya dalam al-Qur'an". Kalau persoalan politik kekuasaan itu sangat penting dan krusial, maka tidak mungkin Tuhan lalai dan alpa dengan pokok soal ini.

Kepemimpinan (perwalian) dari rasul adalah perwalian spiritual, sedangkan perwalian pada penguasa adalah perwalian yang bersifat material. Yang pertama merupakan agama, dan yang kedua adalah dunia. Yang pertama merupakan kepemimpinan religius, dan yang kedua merupakan kepemimpinan politik. Kepemimpinan rasul adalah kepemimpinan risalah dan bukan kepemimpinan seperti seorang raja.

Kepemimpinan Postreligius

Istilah postreligius bisa dikatakan relatif baru. Postreligius tidak bisa dimaknai sebagai antireligius melainkan pembacaan terhadap hubungan agama dan kekuasaan yang melampaui agama (beyond religion). Khittah awal kepemimpinan postreligius ini adalah bahwa kalau kita percaya risalah telah berakhir pada kenabian Muhammad, maka tidak ada lagi yang berhak mengklaim sebagai penggantinya dalam urusan agama (religius) alih-alih untuk kepentingan politik. Bagaimana mungkin kita menggantikan nabi sebagai simbol kerasulan untuk mengurusi persoalan non-kerosulan. Oleh karena itu tepat sekali pernyataan Muhammad Sa'id al-Asymawi dalam al-Islam al-Siyasi bahwa Allah menghendaki Islam sebagai agama (din); tetapi manusialah yang menghendaki Islam sebagai politik (siyasah). Mengalihkan domain agama pada ranah politik, hanya akan mempersempit ruang gerak dari agama itu sendiri. Agama akan bersifat ekslusif, temporal, picik dan sebagainya.

Kemudian khittah awal Islam adalah agama moral. Kehadiran Muhammad sebagai pembawa pesan ketuhanan adalah dalam rangka membenahi moralitas masyarakat Arab yang telah rusak. Nabi Muhammad bersabda bahwa aku diutus semata-mata untuk menyempurnakan akhlak (innama bu'itstu li utammima makarim al-akhlak) dengan demikian, tugas pokok Muhammad sebagai Nabi adalah menyampaikan risalah kenabian yang mengandung ajaran-ajaran moral kepada umat manusia, bukan untuk tujuan-tujuan politik kekuasaan. Dalam persoalan kekuasaan Nabi berpesan kamu lebih tahu tentang urusan duniamu (antum a’lamu biumuri dunyakum).

Oleh karena itu, praktek politik harus bersifat nir-agama untuk menghindari seminimal mungkin terjadinya pendangkalan hakikat agama Islam ke tingkat yang rendah dan hina yang disebabkan oleh tindakan politik atas nama agama (bi ism al-din). Dan perlu diingat bahwa kepemimpinan dari rasul adalah kepemimpinan spiritual, sedangkan kepemimpinan pada penguasa adalah kepemimpinan yang bersifat material. Yang pertama merupakan agama, dan yang kedua adalah dunia. Yang pertama merupakan kepemimpinan religius, dan yang kedua merupakan kepemimpinan politik postreligius, yaitu dengan risalah dan amanah moralitas dalam persoalan keduniawian dan menghilangkan berhala-berhala Tuhan politik yang bisa memaksakan segala kehendak otoritariannya. Wallahua`lam bis shawab


By : Buddy

No comments: