Tuesday, March 14, 2006

TOLAK RUU ANTI- PORNOGRAFI / PORNOAKSI!!!!!!

oleh: agung (FS)
RUU APP telah menjadi komoditi politik, pro-kontra terus bergulir…..Pembahasan RUU APP hampir mencapai katasepakat, draft ke-1 berubah menjadi draft ke-2…PAsca penolakan dari masyarakat, khusuznyadari BALi, papuA, dan BaTaM, materi draft ke-1mengalami revisi, dan telah disetujui oleh kesemuaFrAksi, kecuali PDIP dan PDS….JANGAN TERTIPU dengan RUU APP….!!!!!RUU APP yang telah disetujui itu telah mengalamipenyesuaian, telah mengikuti kehendakpengusaha bisniz poRNograFI dan pORnoAKsi,ketika RUU APP tersebut disahkan menjadi UU APP maka sia-sialah perjuangan qta, karena UUAPP tersebut tampil dengan tanpa makna dalampemberantasan poRNOgrafi dan poRNoAkSi….Perubahan dalam draft ke-1 menjadi draft ke-2,saya rasa sebuah hasil kemenangan bagipengusaha BIsniZ pornografi, hal yg cukup fataltelah terjadi, saya ambil beberapa contoh :1. Definisi pornografi, akan dikembalikan kepadadefinisi yuNANI, dimana berasal dari dua kata,yakni poRNe (pelacur) dan gRapHeiN (gambar), yang berarti porNografi ialah gamBar ygmenunjukkan pelacuran. Sedangkan porNoAksiialah porNogRafi yang dijual kepada masyarakat.2. Perubahan pada pasal-pasal di dalam RUUAPP, diantaranya pasal soal CiuMAN di depanumum telah tidak dianggaP Lagi sebagaipelanggaran terhadap UU APP, pasal lainnya ygdihapus, adalah mengenai pakaian didepanumum….FATAL….akibat perubahan tersebut,prilaku CiuMAN, berpelukan didepan umum makabukan hal yg mELanggar UU APP, bahkan gambarsensualitas yg dipandang sebagai seni tidaktermasuk pornoGrafi, asalkan bukan bermotivasipelacuran….PAMER DADA, PAHA, UDEL, BETIZ,bukan merupakan porNOaKSI sebab bukankegiatan melacur….3. SANKSI HUKUM….RUU APP akan menjadiMAcaN oMPoNG, sama seperti UU KEpendidiKaNyang mewajibkan lembaga pendidikan menyediakan pendidikan Agama sesuai denganagama peserta didiknya, TETApi jika melanggar yatidak apa-apa, karena tidak ada sanksihukumnya…..sanksi hukumnya Cuma mengikutiKUHP yg telah ada saja….TOLAK RUU APP..!!!!!!!!!!!!!!RUU APP telah mengakomodir kepentinganindustri pornografi/pornoaksi, draft ke-2 telahmereduksi ide dasar, semangat luhur UUPornograFi…..Kembalikan ke draft ke-1……tolak draft ke-2..!!!!!!!Hidup kebenaran!!!!!
ME :
Waduh-waduh aku sendiri tidak begitu mengerti maksud dari tulisan ini.
Tulisan ini aku dapat dari seoarang temanku yang mengirimkannya lewat Bulletin Board FS. Tulisan ini membuatku bingung??? selain tulisannya aneh tapi juga membuat posisku menjadi "bimbang". Pertama, mungkin aku mendukung dalam konteks "Anti Pornografi"(tetapi tidak semuanya!!hahaha...). Kedua, aku menolak anti pornoaksi, karena didalam pikiranku, aku masih senang lho, kalo melihat cewek2 memakai baju "Tank Top"(ngomong2 bener ga sih tulisannya, sok tau deh gue!!hehehe....) aku hanya ga mau dibilang munafik padahal-kan aku masih senang kalo melihat cewek2 berpakaian wooo.. nan-seksi boo!!!! HAHAHA....^O^ tetapi dalam hal ini aku tidak setuju ada yang mengatakan Pornografi adalah seni, kalo menurutku seni tidak menimbulkan syahwat dan ini sangat berbeda dengan konteks pornografi yang jelas2 untuk menimbulkan syahwat!

By : Buddy

No comments: